PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN OLEH HEWAN TERNAK

Agil Dwimei Prianto, Budi Bahreisy, Albert Alfikri

Abstract


Kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan terrnak merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian itu. Perlu dipahami pemilik ternak sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh hewannya. Permasalahan dari penelitian ini adalah aturan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak dan pertanggungjawaban hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak dan pertanggungjawaban hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif-kompratif. Sumber hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Aturan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan keamanan bagi korban. Secara keseluruhan, pengaturan hukum mengenai kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak mencakup berbagai aspek dari hukum pidana, perdata, dan adat, yang masing-masing memiliki pendekatan dan prinsip tersendiri untuk menangani permasalahan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hewan ternak sesuai dengan keadaan dan norma yang berlaku di masyarakat dan negara hukum. Tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak yang lalai terhadap hewan peliharaannya sehingga mencelakai dan/atau menyebabkan kerugian yang nyata-nyata bagi orang lain, dalam perspektif hukum positif dapat dituntut secara pidana dan juga digugat perdata, atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan dalam prespektif hukum adat pertanggungjawaban hukuman dalam menyelesaikan masalah kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak adalah dengan ganti rugi.

 


References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Ali dan Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementar Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Bina Cipta, 2010.

Subekti R dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita, 2001.

Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, Yogyakarta, Andi Offset, 1990.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group, 2007.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2010.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Undang-Undang tentang Nomor 18 Tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan

C. Skripsi/Disertai Jurnal

Dian, Larasaputri. Sanksi Pidana Atas Kelalaian atau Kesengajaan yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lex Crimen VIII, No. 4 (2019): 170.

Fitri Rahmi “Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Lahan Pertanian Masyarakat. Studi Penelitian Gampong Meunasah Teungoh, Kabupaten Nagan Raya”, Skripsi Universitas Teuku Umar, Aceh Barat, 2022.

Fredrickus W.A. Maclarimboan, dkk, Efektifitas Hukum Adat Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, No. 2 (April 2020): 4.

Hadi, Dejan Abdul, Tanggung Gugat Pemilik Hewan Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Kepada Orang Lain Oleh Hewan Peliharaan (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2014/Pn.Mnd), Jurnal of Jurisprudence and Legisprudence, No. 1, 2020: 2.

Hendra Wahanu Prabandani, Pembangunan Hukum Berbasis Kearifan Lokal, Jurnal Biro Hukum Bappenas, EDISI O1/TAHUN XVII/2011.

Hijraton, dkk, Perlindungan Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Disebabkan Oleh Ternak, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FH, No. 2 (April 2022): 5.

Lilik Mulyadi, Eksistensi Hukum Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Praktik dan Prosedurnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, No. 2 (Juli 2013): 2.

Kaawoan, Yosua J.W. Ganti Kerugian Oleh Pihak yang Bertanggung Jawab atas Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Lex Privatum XI, No.3, 2023.

Lubis, Muhammad Ridwan, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Jurnal Hukum Kaidah, 2018.

Magfirah, Fortia and Gunadi Widi Nurcahyo, Sistem Pakar Menggunakan Metode Certainty Factor untuk Mengidentifikasi Penyakit pada Hewan Peliharaan, Jurnal Informasi & Teknologi (JIdT), No. 3, 2020.

Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M., Pertanggungjawaban Hukum Jika Menabarak Hewan di Jalan Raya, Akses tanggal 08 Agustus 2024, hukumonline.com.

Masniar, “Pertanggung jawaban Pemilik Hewan Ternak Terhadap Kerusakan Perkebunan Warga”, Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Ranry Banda Aceh, 2022.

Muhammad Cahyo Yudhanto, “Pertanggung jawaban Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Antara Pengemudi Kendaraan Bermotor Dengan Pejalan Kaki”, Skripsi Universitas Muhammadiyah, Magelang, 2018.

Pandu Akram, Perbuatan Melanggar Hukum: Pengertian, Unsur, Akibat, https://www.gramedia.com/literasi/perbuatan-melanggar-hukum, Akses tanggal 23 November 2023.

Pramesti, S.H., Sanksi Bagi Penggembala yang Ternaknya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Akses tanggal 08 Agustus 2024, hukumonline.com.

Risnanda, Azhara Devica, Perlindungan Hukum dalam Klasifikasi Bentuk Kekerasan Terhadap Hewan di Indonesia, Res Nullius Law Journal, No. 2, 2023.

Sabrina, dkk, Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Satwa di Indonesia, Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, No. 2, 2023.

Sari, Indah, Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, No. 1, 2020.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. Sanksi Bagi Penggembala yang Ternaknya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Akses tanggal 06 Juli 2024, hukumonline.com.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18204

Article Metrics

 Abstract Views : 82 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 44 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Agil Dwimei Prianto, Budi Bahreisy, Albert Alfikri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457