ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK TIRI DARI PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/Ag/2011)

Muslim Muslim, Jamaluddin Jamaluddin, faisal faisal

Abstract


Seseorang yang meninggal dunia akan meninggalkan dua hal. Pertama ahli waris dan yang kedua harta peninggalan. Penelitian ini membahas tentang sistem hukum di indonesia mengatur pembagian harta warisan bagi anak tiri yang lahir dari perkawinan poligami dan pertimbangan hukum hakim mengenai pembagian harta warisan terhadap anak tiri dari perkawinan poligami pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/Ag/2011. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative, bersifat deskriptif. Disimpulkan bahwa Pewaris yang mempunyai istri lebih dari seorang (poligami), maka harta bersama pewaris harus dipisahkan satu sama lain, artinya harta bersama yang diperoleh dengan istri yang terdahulu harus dipisahkan dengan harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, dan seterusnya. Dalam pembagian warisan selain yang sudah jelas bagiannya menurut hukum agama Islam juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat.


Keywords


Warisan, Ahli Waris, Wasiat

References


A. Buku

Effendi perangin, 2016, hukum waris, Jakarta: Pt raja grafindo persada.

M. Samhuji Yahya, 1988, Hukum Waris dalam Syari‟at Islam, Bandung, Cv Diponegoro.

Mardani, 2014, Hukum Kewarisan Indonesia, Cet,1, Jakarta: Raja Wali Pers.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011.

Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007.

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

V.Wiratna Sujarweni, Metodelogi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Yogyakarta, 2014.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung,Bandung, 1991.

B. Jurnal / Artikel Ilmiah

Al-Qur‟An Dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Ahmad Nidal, Faisal, Herinawati, Analisis Yuridis Terhadap Efektivitas Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Di Kabupaten Pidie), Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober 2021, Pp.74 – 92. Https://Scholar.Google.Co.Id/Citations?View_Op=View_Citation&Hl=Id&User=Zkfxoj0aaaaj&Citation_For_View=Zkfxoj0aaaaj:Xivpgogt02cc

Anis, M. 2018. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Di Kota Makassar. Jurnal Alqadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 281–294. Https://Doi.Org/10.24252/AL-QADAU.V5I2.7109.

Arahim, Rukman, A. A., & Utami, R. A. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Penerapan Hukum Waris Islam Di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 4(1), 30–36. Https://Doi.Org/10.26618/JED.V4I1.1985.

Booth, A., Sutton, A., Clowes, M., & Martyn-St James, M. (2021). Systematic Approaches To A Successful Literature Review - Andrew Booth, Anthea Sutton, Mark Clowes, Marrissa Martyn-St James - Google Buku. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=Siexeaaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=P T25&Dq=Literature+Review&Ots=Vrxyz7ae0i&Sig=Lm_Gkc6u7gcdrug clummu O9tpkc&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q=Literature Review&F=False.

Chua, L. J., & Engel, D. M. (2019). Legal Consciousness Reconsidered. Annual Review Of Law And Social Science, 15, 335–353. Https://Doi.Org/10.1146/ANNUREVLAWSOCSCI-101518-042717.

Dasan, A., & Ardinata, M. (2020). HUKUM WARIS ISLAM DALAM PELAKSANAAN DAN PANDANGAN MASYARAKAT ENGGANO BENGKULU. Res Nullius Law Journal, 2(2), 87–101. Https://Doi.Org/10.34010/RNLJ.V2I2.2990.

Jafar, A., & Ardha, D. J. (2022). Sistem Pembagian Waris Menurut Adat Bugis Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kecamatan Banyuasin II Kabupaten

Banyuasin. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1932–1935. Https://Doi.Org/10.33087/JIUBJ.V22I3.2815

Masykuri, E., & Sriani, E. (2022). Kesadaran Masyarakat Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang Terhadap Hukum Kewarisan Islam. YUDISIA :

Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 13(2), 181–198. Https://Doi.Org/10.21043/YUDISIA.V13I2.16215

Nasution, N. A. (2020). Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan Di Mandailing Natal. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(1), 69–81. Https://Doi.Org/10.24090/VOLKSGEIST.V3I1.3278




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17196

Article Metrics

 Abstract Views : 61 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muslim Muslim, Jamaluddin Jamaluddin, faisal faisal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457