IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 8TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana implementasi Perma No. 8 Tahun 2022 dalam persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan menjelaskan kendala dan upaya dalam implementasi Perma No. 8 Tahun 2022 dalam persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B.Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian Implementasi persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dimana semua administrasi perkara pidana yang masuk harus menggunakan E-Berpadu dan persidangannya juga dilakukan secara elektronik. Hal ini bertujuan agar terwujudnya asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan, juga memudahkan masyarakat mencari keadilan. Namun ada beberapa kendala bagi orang yang awam akan teknologi, oleh karena itu pengadilan harus lebih mensosialisasikan kepada masyarakat.Bagi masyarakat agar dapat menggunakan fasilitas yang sudah diberikan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B agar dapat mengikuti perkembangan zaman terkhususnya di bidang teknologi dan komunikasi. Karena fasilitas tersebut memudahkan para pencari keadilan untuk hemat waktu, tenaga dan biaya dan untuk Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B agar lebih lagi melakukan sosialisasi mengenai E-Berpadu kepada masyarakat baik secara langsung maupun melaluo media cetak ataupun perantara lainnya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Henry P. Panggabean, 2001, Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari- Hari, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 2012, Motodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Mukti Fajar dan Yulianto Acmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mahfud,M. D, 2015, Metode Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta.
Soekarno S., & Mamudji S, 2008, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.
Moh. Awwalun Nasikhin Arrahma, dan Afandi, 2022, Efektivitas Penerapan Persidangan Perkara Pidana No. 532/Pid.B/2021/PN/Mlg melalui media virtual pada masa pandemi covid-19 berdasarkan PERMA No. 4 tahun 2020, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang.
Moh. Mukhlash, Achmad Rochidin, dan Muhammad Arif Wijaya, 2021, Implementasi Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, Jurnal, Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri, Surabaya.
Dyah Ayu Syarifah, 2023, Efektivitas Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, Tesis, Institut Agama Islam Negeri Ponogoro, Ponogoro, 2023.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Asep Nursobah, 2023, Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma
tahun 2022, /. Tanggal 10 Januari 2023. Akses tanggal 20 September 2023.
Enny Nadra, 2023, KMA Pimpin Pembinaan dan Monitoring Implemtasi Aplikasi e-BERPADU, /.
Tanggal 16 Januari 2023. Akses tanggal 22 Januari 2024.
Nurul Hikmah, Hakim Pratama Madya, Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B.
Wawancara, Tanggal 28 Juni 2024.
Harri Citra Kesuma, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Wawancara, Tanggal 7 Juni 2024.
Daporsito Merang, Satuan Reserse Kriminal, Polres Aceh Utara. Wawancara,
Tanggal 10 Juni 2024.
Fitriana, Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum Srikandi Aceh, Wawancara, Tanggal 11 Juni 2024.
Nona, Petugas Pengelola Aplikasi E-Berpadu, Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B. Wawancara, Tanggal 28 Juni 2024.
Jufrizal (nama disamarkan), Terdakwa Perkara pencurian, Lembaga Permasyarakatan. Wawancara, Tanggal 1 Juli 2024.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17172
Article Metrics
Abstract Views : 98 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 6 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mutia Rahmi, Harun Harun, Amrizal Amrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457