ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan asas keadilan.
Tujuan dari penelitian ini untuk menelaah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan asas keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan Pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber hukum yang di gunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT adalah perlindungan sementara, penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan, penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di kantor kepolisian, penyediaan tempat tinggal alternatif, pemberian konsultasi hukum oleh advokat pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan. Selain bersifat fisik, korban KDRT juga sangat membutuhkan perlindungan yang bersifat psikis. Salah satu bentuk perlindungan psikis korban KDRT adalah menghukum pelaku sesuai dengan bentuk kekerasan, serta akibatnya terhadap korban. Kepastian hukum intinya adalah hukum ditaati dan dilaksanakan. Keadilan adalah suatu konsep yang relatif, di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara. Keadilan yang diberikan kepada korban KDRT iyalah memenuhi segala hak-hak korban. Prinsip keadilan yaitu dengan memberlakukan ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Memastikan adanya kepastian hukum dengan menindak tegas pelaku KDRT sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak korban KDRT dan layanan yang tersedia. Perlindungan hak-hak korban KDRT harus diperkuat. Pemerintah harus meningkatkan pelayanan kesehatan, penanganan khusus, pendampingan sosial, bantuan hukum, dan pelayanan bimbingan rohani untuk korban KDRT. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan KDRT untuk mencegah kejadian serupa.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum Dan Peneitian Hukum, Bandung,Citra Aditya Bakti.
Abintoro Prakoso, 2016. Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta, LaksBang Pressindo.
Adami Chazawi, 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta, PT. Raja Grafindo.
Arif Gosita, 1993. Kedudukan Korban di Dalam Tindak Pidana, dalam Masalah Korban Kejahatan, Jakarta,CV Akademika Pressindo.
Bambang Waluyo, 2011. Victimologi Perlindungan Korban & Saksi,Jakarta, Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arif, 1984. Sari Kuliah Hukum Pidana II, Bandung, Fakultas Hukum Undip.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dikdik, dkk, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita Cet. 1; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2015. Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta, Sinar Grafika.
E. Kristi Poerwandari, 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan : Tinjauan Psikologi Feministik, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, Jakarta, PT. Alumni.
Edi Setiadi dan Kristian, 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group.
Emilda Firdaus dan Nabella Puspa Rani, 2017. Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah KDRT Berdasarkan hukum Kerajaan Siak Sri Indrapura, Pekanbaru, Alaf Riau.
Faisal, 2021. Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Nurabahah, Jakarta, Kencana.
Faqihuddin Abdul kodir, dkk, 2008. Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta, Komnas Perempuan.
Fatahillah A. Syukur, 2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, Bandung, CV.Mandar Maju.
Idik Saeful Bahri, 2020. Perlindungan Upah Bagi Pekerja Badan Usaha Milik Desa, Yogyakarta, Bahasa Rakyat.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014. Hukum Pidana, Jakarta, Kencana.
Jj Fidela Asa, 2023. Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak, Elementa Media.
M. Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta, Ctk. Kedua, Kencana.
Meliana damayanti Dan Siti Haniyah, 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Dan Ilmu Keperawatan, Malang, Literasi Nusantara.
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief B. Shidarla, 2000. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni.
Moeljatno, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, Jakarta. Moerti Hadianti Soeroso, 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimololigs, Jakarta, Sinar Grafika.
Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi investor di Indonesia, Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascrasarjana Universitas Sebelas Maret.
Mustafa Abdullah ,dan Ruben Achmad, 1983. Intisari Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2010. Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bima Ilmu.
Rika Saraswati, 2009. Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung, PT.Citra Adidya Bakti.
Satjipto Rahardjo, 2014. Ilmu Hukum, Bandung, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti.
Setiono, Rule Of Law, 2004. Disertasi Fakultas Hukum, Surakarta Universitas Sebelas Maret.
Soerjono Soekanto, 2009. Penelitian Hukum Sosiologis, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2011, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Sulistyowati Irianto dan L.I. Nurtjahyo, 2006. Perempuan di Persidangan Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan (Edisi I; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerja sama dengan Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, dan NZAID.
Suryono Ekotama, dkk, 2001. Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Universitas Atmajaya.
Van Apeldoorn, 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradya Paramita.
SKRIPSI, JURNAL, TESIS
Anggraini, 2009. Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Prespektif Hukum Islam (Studi Pada Pengadilan Negeri Kota Palopo Putusan Nomor : 15/Pid.sus/2019/PN/Plp), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Apriyanti, 2004. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Ecommerce di tinjau dari Hukum Perikatakan, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/24973/1/A PRIYANTI-FSH.pdf
Buchari, 2014. Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 1, No. 2. https://www.neliti.com/publications/34212/kedudukan-anak-akibat- pembatalan-perkawinan-ditinjau-dari-undang-undang-nomor-1
Budi Astuti dan M. Rusdi Daud, 2023. Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online, AL-QISTH LAW REVIEW, Vol 6, No 2.
Latisha Putri Anintya,2023. Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Mediasi Penal, Jurnal Gema Keadilan, Vol 10, No 1. file:///C:/Users/USER/Downloads/20354-70208-1- SM.pdf
Luthfia Kusumastuti, 2021. Implementasi Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Di Kabupaten Kendal, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Pemil Ari Meira, 2021. Analisi Faktor-Faktor Penyebab Kekekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Di Lihat Dari Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Skripsi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi.
Romi Asmara dan Laila M. Rasyid, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan di Kota Lhoksemawe, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2013, hlm. 202. https://www.neliti.com/id/publications/9079/perlindungan-hukum- terhadap-anak-perempuan-korban-kejahatan-kesusilaan-di-kota-l
Sylvia Amanda dan Dian Puji Simatupang, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT di Tangerang Selatan, STAATRECHT : Indonesian Constitutional Law Journal, Vol. 3, No. 1.
Ulfiana khaira, dkk, 2022. Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. V, No. 1.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
WEBSITE
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2002.
Kamus hukum, https://kamushukum.web.id/arti-kata/analisis-yuridis/ diakses pada 4 Desember 2023.
Widhia Arum Wibawana, Isi Pasal 44 UU KDRT tentang Sanksi Pidana KDRT Fisik, https://news.detik.com/berita/d-6347581/isi-pasal-44-uu-kdrt-tentang-sanksi-pidana-kdrt-fisik, akses tanggal 22 Mei 2024.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17165
Article Metrics
Abstract Views : 222 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 syahrul syahrulramadhan syahrul, muhammad nur, cut asmaul husna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457