SANKSI NDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA

Ridho Alawiyah Edira jasmin, Muhammad Nur, Sumiadi Sumiadi

Abstract


Sanksi tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum pidana positif belum mampu menanggulangi kasus yang ada. Hal ini dibuktikan dengan kasus kekerasan seksual yang semakin tinggi dari tahun 2021-2024. Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap sanksi kekerasan seksual dan pertanggungjawaban tindak pidana kekerasan seksual di tinjau dari hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi pidana yang ditetapkan dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belum memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual. Penulis menyarankan agar sanksi bagi pelaku kekerasan seksual harus lebih diperhatikan, perlu adanya solusi dengan menggunakan hukum pidana Islam karena aturan hukumnya bersumber berdasarkan Al-Quran dan hadits. 

References


A. Djazuli, Fiqih Jinayah (upaya menaggulangi kejahatan dalam islam), (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hlm 165

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandar Lampung: Kompas, 2004), hlm 164

Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid IV, ter. Tim Tsalisah, (Bogor: PT. Kharisma Ilmu, tt). hlm 154

Ahmad Ramali, 2005, Kamus Kedokteran (Arti dan keterangan istilah), Jakarta, Djambatan.

Ahmad Sandi, 2015, Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peluang Penerapannya Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta,.

Ahmad Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika), hlm 57

Awalia Meta Sari, 2016, “Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Pedophilia) Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”, Skripsi IAIN Tulungagung: Tulungagung.

Chalid Narbuko dan Sri Mamudji, 2007, Metode Penelitian, Jakarta, Bumi Aksa.

Davison, G. C, 2006, Psikologi Abnormal, Edisi ke-9. Jakarta: Rajawali Pers, hlm 145

Dede Rahmat Hidayat, 2013, Ilmu Perilaku Manusia (Pengantar Psikologi Untuk Tenaga Kesehatan), Jakarta: Trans Info Media.

Desita Rahma Setia Wati, 2016 , “Tinjauan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pedofilia di Indonesia”, Skripsi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2014, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, Unimal Perss, Lhokseumawe.

Frank J. Bruno Routlede & Kegan Paul, 1989, Dictionary Of Key Word In Psycology, terj. Cecilia G.Samekto dkk, Yogyakarta: kanisius.

http://cilacapkab.go.id/v3/moral-pelaku-pelecehan-seksual-cederai-generasi bangsa, di akses pada tanggal 16 mei 2024, pukul 18.00 wib

http://www.nur.or.id/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-4-pemerkosaan-omgf8, diakses pada tanggal 21 mei 2024, pukul 21.31

https://www.republika.id/posts/36917/kemenppa-kasus-kekerasan-terhadap-anak melonjak. Diakses pada 25 November 2023.

Imam Abu Daud, 1999, Sunan Abu Daud, Beirut: Dar Al-Fikr.

Imam Ibnu Majah, 2009, Sunan Ibnu Majah, Lebanon: Dar Al-Kutub Al- Ilmiyah.

Isma’il ibn Umar Ibn Katsir, 2002, Tafsir Al-Quran al-adhum, Beirut:Dar Thayibah, juz 6, hlm 10

Kekerasan.kemenpppa.go.id, diakses pada tanggal 16 mei 2024

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang dan Theo Lamintang, 2011, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika.

M Yusuf, 2018, Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pedofilia (Analisis Putusan Hakim no.163/Pid.Sus/2015/PN-KNG), Hlm 1

M. Nurul Irfan, 2014, Gratifikasi Dan Kriminalitas Seksual, Jakarta : Amzah.

Makhrus Munajat, 2009, Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Teras.

Moch. Faisal Salam, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Moh Rifa’i, Moh Zuhri, dan Salomo, 1978, Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, Semarang: Toha Putra.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, 1994, Rawai’ul Bayan Tafsir Ayat-Ayat Hukum, terj. M. Zuhri Dan M. Qodirun Nur, Semarang : CV. Asy-Syfa.

Musthafa Daib Al-Bagha, 1993, Matan Ghoyah Wattaqrib, terj. Fuad Kauma, Semarang: Toha Putra.

Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peter Mahmud Marzuki, 2011, ”Penelitian Hukum”, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Poppy kumala, 1998, Kamus Saku Kedokteran Dorland, jakarta: EGC.

Pusiknas.polri.go.id, diakses pada tanggal 16 mei 2024, pukul 18.30 wib

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), ( Bandung : Pustaka Setia, 2000), hlm 69

Riki Aprianto, 2017, Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Tindak Kejahatan Pedofilia, Skripsi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Riki Aprianto, 2017, Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Tindak Kejahatan Pedofilia, Skripsi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Sayyid Sabiq, 2009, Fiqih Sunnah Jilid 3, terj. M. Ali Nursyidi dan Hunainah M., Jakarta : Pena Pundi Aksara.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah, (terj). Nor Hasanuddin dkk, “Fiqhus Sunah”, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006), hlm 451

Sholihah, Hani, 2018, “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam”, Vol. 1, No. 1. https://doi.org/10.5281/zenodo.1161556.

Soejono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persadan, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetak III, UI Press, Jakarta.

Suansar Khatib, 2014, Ushul Fiqh, Bogor : IPB

Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Titin dkk, 2020, “Intervensi Pekerjaan Sosial Dalam Menangani Annak Korban Kekerasan Seksual”, Program Studi Kesejahteraan Sosial, FISIP Unpad, Vol 10, no 1.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

www.detik.com.Modus-cabul-pedofilia-lecehkan-siswi-sd-via-mobile-legends, diakses pada tanggal 16 mei 2024, pukul 19.05 wib

Yesmil Anwar dan Adang, 2013, Kriminologi, Bandung: PT Refika Aditama, hlm 38




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17134

Article Metrics

 Abstract Views : 39 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ridho Alawiyah Edira jasmin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457