ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA GUGATAN PENGGUGAT PENYANDANG DANA (Berdasarkan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lhokseumawe)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum pertimbangan hakim dalam menolak perkara penggugat penyandang dana dalam putusan perkara No.7/Pdt.g/PN Lhokseumawe dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menolak perkara penggugat penyandang dana dalam putusan. Pengadilan adalah lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tanggung jawab dan wewenang hakim dalam persidangan adalah memeriksa dan mengadili suatu perkara. Di lingkungan pengadilan, sengketa yang diajukan akan melalui proses hukum dan hakim akan memberikan keputusan. Putusan hakim ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, dimana apabila terjadi terkait penyandang dana, terdapat hubungan hukum yang telah dijelaskan melalui putusan hakim, dan para pihak terikat dengan isi putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan perundang-undangan, yaitu pendekatan menggunakan peraturan perundang-undangan. Peneliti menjabarkan aturan yang memiliki hubungan langsung dengan dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan penggugat penyandang dana perkara No. 7/Pdt.G/2023/PN Lsm. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti ini adalah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat I tidak sah dan tidak berlaku sebagai undang-undang. Menyatakan bahwa tergugat I wanprestasi atas perjanjian antara penggugat dan tergugat I sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 1 Juni 2009. Dan menghukum Penggugat untuk membayar kasus buaya sebagai masalah RP. 289.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ardhiwisastra,YB. Penafsiran Dan Konstruksi Hukum, Bandung : Alumni, 2008.
Efendi, J. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Depok : Prenada Media, 2018.
Marzuki,P.M. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011.
Mertokusumo, S. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2009.
Mukti, A. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004.
Mustofa, W.S. Kode Etik Hakim, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Nurdin, B. Keududukan Dan Fungsi Hakim Dalam Penegakan Hukum Di indonesia, Bandung : P.T.Amuni, 2012.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Soekanto, S. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010.
Suratman, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Alfabeta, 2015.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Repulblik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jurnal / Karya Tulis Ilmiah
Aditya Yuli Sulistyawan, Aldio Fahrezi Permana Atmaja, Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari “Onvoldoende Gemotiveerd”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 6, No. 2 (2021) : 3, https://journals.usm.ac.id.
Catur Oktavianto, Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Skrpsi, (2019) : 60, https://repository.upstegal.ac.id/979/
Raynaldo Handojo Putra dan Mia Hadiati, Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara Perdata, Vol. 6, No. 2, (2023) : 2, https://review-unes.com.
Sifa Fauziah, Pemetaan Pokok Masalah Pada Sengketa Pembiayaan Murabahah Di Pengadilan Agama, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayah Tulah Jakarta, Jakarta, (2019) : 5, https://repository.uinjkt.ac.id.
Wina Kartikasari, Proses Pemberian Dana Talangan Tanah Oleh Badan Usaha Dalam Rangka Pembangunan Jalan Tol Serta Dampak Atas Keterlambatan Pengembalian Dana Talangan Dari Pemerintah Kepada Badan Usaha Ditinjau Dari Tujuan Hukum Di Indonesia, Skripsi, Ilmu Hukum,Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, (2020) : 9, https://etd.repository.ugm.ac.id.
Yunira Arianda, Penyaluran Bantuan Dana Hibah Pada Program Keluarga Harapan Untuk Keluarga Miskin Dalam Perspektif Akad Hibah (Suatu Penelitian di KecamatanKembang Tanjong Kabupaten Pidie), Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, (2021) : 5, https://repository.ar-raniry.ac.id.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17126
Article Metrics
Abstract Views : 69 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Najya Husna, Jumadiah Jumadiah, Fauzah Nur Aksa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457