EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA OLEH MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI DI MAHKAMAH SYARIAH SINGKIL
Abstract
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 13 bahwa Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektifitas penyelesaian sengketa oleh mediator dalam proses mediasi di Mahkamah Syariah Singkil, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh mediator dalam proses mediasi serta untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan mediator dalam mengtasi hambatan yan terjadi pada proses mediasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan kasus yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa katakata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa oleh mediator dalam proses mediasi sudah efektif karena tingkat keberhasilan mediasi disetiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Hambatan yang dialami pada saat mediasi yaitu para pihak tidak ada I’tikad baik untuk berdamai dan juga sering diwakili oleh kuasa hukumnya pada saat proses mediasi dan keterbatasan jumlah hakim mediator juga sangat berpengaruh karena kebanyakan para pihak lebih memilih hakim mediator dari pada mediator non hakim sehingga upaya yang dilakukan mediator mahkamah syariah singkil yaitu meningkatkan lagi kemampuan mediator dalam berkomunikasi dengan para pihak sehingga para pihak dapat memahami maksud dan tujuan mediasi yaitu mencapai kesepakatan Bersama sehingga tidakakan ada pihak yan merasa dirugikan juga mengusulkan penambahan hakim mediator supaya jika sedang ada sidang mediator yang lain tetap bisa melakukan mediasi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Musadad, 2022, Alternative Dispute Resolution Resolusi Konflik Nonlitigasi, CV Literasi Nusantara Abadi, Malang.
Aminddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Pengkajian Hukum, Raja Grafindo Bersada, Jakarta.
Burhan Bugin,2018, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
D.Y Witanto, 2011, Hukum Acara Mediasi, Alfabeta, Bandung.
Hardani, Dkk, 2020, Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu Group, Yogyalarta.
Jimmy Joses Sembiring, 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase), Visi Media, Jakarta.
Khotibul Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 1995. Mengenai Sistem Alternative Penyelesaian Sengketa, Varia Peradilan, Nomor 21, Jakarta.
Masukur Hidayat, 2016. Strategi dan Taktik Mediasi, Berdassarkan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Kencana, Jakarta.
Nazarkhan yasin, 2004, Mengenai Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi, Gramedia Pustaka utama, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Syahrizal Abbas, 2009 Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Abdul Gapur, 2010, Problem yang dihadapi hakim mediator dalam mediasi perceraian suami isteri di pengadilan Agama Yogyakarta”, skripsi, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Ahmad Sonhaji, 2003, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat, Program S2 Manajemen Pendidikan, Banjarmasin.
Edi As’Adi, 2012, Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Fauzan Ahsani Hamdi, 2009, Peran Hakim Mediator dalam upaya mendamaikan suami isteri pada proses perceraian (studi kasus di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2008-2009), skripsi, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Ilyas, 2017, Efektifitas Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Mahkamah Syariyah Jantho, Journal, Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala.
Inda Fazira, 2023, Peran Hakim Mediator Dalam Mediasikan Sengketa Perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), E-ISSN: 2798-8457, Volume VI, Nomor 4, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, hlm.1. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/issue/view/779
Muhaimin, 2020, metode penelitian hukum, Mataram universitas press, mataram.
Muhammad Yaumi Nurrahman, 2012, Efektivitas Mediasi Oleh Hakim Mediator, Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Yogyakarta.
Nabila Anis Dwicahyati, 2018, Analisis Terhadap Strategi Mediator Non-Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian DiPengadilan Agama Bantul, Skripsi, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Nurul Aeni, 2006, Upaya Perdamaian Hakim Mediator dalam Mencegah Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Tahun 2005), Skripsi, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Rayani Saragih, 2020, Efektifitas Mediasi Sebagai Alternative Dispute Resolution Terhadap Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Pematangsiantar, Journal, Fakultas Sosial Dan Hukum.
Ridha Nur Arifa, 2019, Proses Mediasi Di Mahkamah Syar’iyah Sigli Dan Mahkamah Syar’iyah Jantho, vol 7, No 1, Suluh: Jurnal fakultas hukum universitas malikussaleh, hlm.1. https://ojs.unimal.ac.id/suloh/issue/view/230
Sulaiman, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Makalah, disampaikan pada Seminar Diselengarakan oleh Fakultas Hukum Samudera Langsa, 27 April 2016, hlm.1
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 1 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa-Madura.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam
https://ms-singkil.go.id/tentang-ms-singkil/sejarah-ms-singkil. Akses Tanggal 28 November 2023.
https://mahkamahagung.go.id/media/8759 diakses Minggu, 1 Januari 2024, pukul 23.03 WIB.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17117
Article Metrics
Abstract Views : 83 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ayu Wandira, nurarafah nurarafah, fatahillah fatahillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457