TINJAUAN TERHADAP PERCERAIAN DILUAR MAHKAMAH SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi penelitian Gampong Tingkem, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah)

Satria Rejeki, Faisal Faisal, Hamdani Hamdani

Abstract


Hukum perceraian diluar Mahkamah Syariah di jelaskan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. yang mana dalam undang-undang tersebut di amanatkan perceraian diluar Mahkamah Syariah di anggap tidak sah namun di Gampong Tingkem Asli masih banyak yang tidak mengamalkan dasar hukum tersebut, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja penyebab dari terjadinya perceraian diluar Mahkamah Syariah dan penanggulanganya di Gampong Tingkem Asli.

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perceraian diluar Mahkamah Syariah dan bagaimana penangulanganya di Gampong Tingkem Asli. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dimana penelitian hukum yang menggunakan metode yuridis empiris merupakan penelitian yang mengaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia.

Berdasarkan hasil penelitian perceraian diluar Mahkamah Syariah di Gampong Tingkem Asli terjadi karena faktor dari segi ekonomi, ketidaktahuan Hukum dan pernikahan dibawah tangan. Penangulanganya adalah yaitu mencegah perceraian dengan mediasi, melakukan penyuluhan Hukum dan memfasilitasi sampai ke Mahkamah Syariah.


Keywords


: Perkawinan, Perceraian, Pemilihan Mahkamah Syariah, Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

References


A. Buku-Buku

Anshary, HM. Hulkulm Pelrkawinan di Indonelsia, Yogyakarta: Pulstaka Pellajar, 2010.

Belni Ahmad Saelbelni, Fiqih Mulnakahat 2 (Bandulng: Pulsataka Seltia, 2001).

Helndra Akhdiat, Psikologi Hulkulm, 1 (Bandulng: Pulstaka Seltia, 2011).

Mulhammad Dauld Ali, pelngantar ilmul hulkulm dan tata hulkulm islam di Indonelsia, (Jakarta; PT Raja Grafindo Pelrsaba, 1998).

Soelrjono Soelkanto, pelngantar pelnellitian Hulkulm, UlI-prelss, Jakarta, 2006.

Soelrjono Soelkanto dan Mulstafa Abdulllah, Sosiologi Hulkulm Dalam Masyarakat, (Jakarta: Rajawali, 1987).

Sulbelkti, Pokok-Pokok Hulkulm Pelrdata, (Jakarta, Intelrmasa, 1985).

Zainulddin Ali, Sosiologi Hulkulm (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

B. Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah Lainnya

Mulhammad Syafi’I, Pelrcelraian di lular pelngadilan dan dampaknya telrhadap pellaksanaan nafkah anak (stuldi kasuls di Kelcamatan Bangkinan Selbelrang), Riaul: UlIN Sulltan Syarif Kasim, 2012.

Nazarulddin Lathif, “Telori Hulkulm Selbagai Sarana Alat Ulntulk Melmpelrbaharuli Ataul Melrelkayasa Masyarakat,” Palar Pakulan Law Relvielw 3, no. 1 (Janulary 1, 2017): 73–94.

Tim Pelnellitian Pulslit IAIN Ar-Raniry, Pelran Lelmbaga Adat dalam Melndulkulng Pellaksaan Syari’at Islam di Acelh, (Banda Acelh: Pulslit IAIN Ar-Raniry, 2009).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Ulndang-Ulndang Relpulblik Indonelsia Nomor 1 Tahuln 1974 Telntang

Pelrkawinan Dan Kompilasi Hulkulm Islam, 2012.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hulkulm Islam.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17108

Article Metrics

 Abstract Views : 40 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Satria Rejeki, Faisal Faisal, Hamdani Hamdani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457