PERBANDINGAN KETENTUAN ASAS LEGALITAS DALAM KUHP LAMA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN KUHP BARU UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Milhan Hasibuan, Sumiadi Sumiadi, Marlia Sastro

Abstract


Membahas hukum pidana di Indonesia, dimulai dari KUHP Lama hingga KUHP Baru. Kritik terhadap KUHP Lama mendorong perlunya reformasi hukum untuk memperkuat supremasi hukum, sehingga dalam KUHP Lama  mengalami perubahan signifikan, terutama dalam konsep asas legalitasnya. Meskipun dalam KUHP Baru dipertahankan asas legalitas, namun rancangan dalam implementasinya diperluas dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk tindak pidana adat, yang menimbulkan perdebatan akademik yang cukup krusial dengan KUHP Lama.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif dalam memperoleh bahan hukum primer seperti Undang-Undang, serta bahan hukum sekunder seperti buku referensi dan sumber-sumber internet yang relevan. Analisis data dilakukan secara berkelanjutan menggunakan metode kualitatif, dengan mengelompokkan bahan hukum berdasarkan masalah yang diteliti untuk menarik kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya KUHP Baru mengakibatkan perubahan dalam pengaturan asas legalitas dibandingkan dengan KUHP Lama. KUHP Baru secara eksplisit menguatkan asas legalitas yaitu larangan penafsiran analogi serta pengakuan dalam hukum adat. Sedangkan KUHP Lama pengaturan asas legalitas nya tidak dipertegaskan dalam mencapai kepastian hukumnya yaitu mengunakan penafsiran analogi serta tidak mengakui hukum adat dilingkungan masyarakat.


Keywords


Asas Legalitas, KUHP Lama, KUHP Baru

References


A. Buku-Buku

Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya), Universitas Indonesia:UI Press, Jakarta, 1995.

Atmasasmita, Romli, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 1989.

Arieif, Barda Nawawii, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Endang Hadrian, Hukum Acara Pidana Di Indonesia : Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi, Deepublish, Jakarta, 2020.

R. Soesilo. Kitab undang-undang hukum pidana, KUHP serta komentar komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politesa, 1991.

Zainal Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

B. Jurnal/Skripsi/Tesis dan Karya Ilmiah lainnya

Ana Sholikah, Rahmatul Hidayati, Budi Parmono, Muh Muhibbin, Nurika Falah Ilmania, “Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo)” Jurnal Justici, Universitas Islam Malang, Fakultas Hukum, Vol 10 No 1 Januari 2024.

A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru Bandung, 1990.

Daniel Hasudungan Naingolan, Ade Adhari, “Perkembangan Aturan Peralihan Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama Ke Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Nasional Baru Sebagai Wujud Pembaharuan,” Jurnal Unes Law Review, Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum, Vol 6 No 2 2023.

Faisal, “Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Ius Quia Iustum Law Journal, Vol 4 No 1 2014.

Irawatu, Arista Candra. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas) Arista.” Adil Indonesia Jurnal Vol 2 No 1 2019.

Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum:, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No. 2, November 2011.

Malau, P. Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 5 No 1, 2023. Nyoman Serikat Putra Jaya. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.

RB Budi Prastowo. Asas Nonretroaktivitas dalam Perubahan Perundang-undangan Pidana. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 24 No 1, 2018.

Setya, Deni, Bagus Yuherawan, Subaidah Ratna Juita, Indah Sri Utari, Joice Soraya. “Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” 2, no. 1 2021.

Shanjaya, T., & Ramasari, R. D. Implementasi Hukum Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang Kepunyaan Orang Lain Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), Volume 2 No 4 2021.

Widayati, Lidya Suryani. “Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP.” Negara Hukum 2, No 2 2011.

Yuber lago, Yuni Priskila Ginting, Fajar Sugianto, Dilema Keadilan Hukum antara Hukum Tidak Tertulis yang Hidup (Ongeschreven Recht) dan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Aspek Filosofis, Junal Ilmu Hukum, Universitas Pelita Harapan, Fakultas Hukum, Vokume 19 Nomor 1 Februari 2023.

C. Peraturan-Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17104

Article Metrics

 Abstract Views : 1124 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 51 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Milhan Hasibuan, Sumiadi Sumiadi, Marlia Sastro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457