TANGGUNG JAWAB HUKUM PANTI ASUHAN NAMIRA SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUH DI WILAYAH RANTAUP RAPAT
Abstract
Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang yang berwenang termasuk pula sebuah yayasan yang dinamakan sebagai Panti Asuhan yang harus melakukan proses penetapan dan pengangkatan wali sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yakni pelaksanaan perwalian anak di Panti Asuhan Namira Kota Rantauprapat, tanggung jawab hukum panti asuhan sebagai wali di Panti Asuhan Namira Kota Rantauprapat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pelayanan BPJS kesehatan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang- pelaksanaan perwalian anak di Panti Asuhan Namirang Kota Rantauprapat, Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab hukum panti asuhan sebagai wali di Panti Asuhan Namira Kota Rantauprapat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perwalian di Panti Asuhan Putra Putri Namira sebagai Wali tidak melalui penetapan Pengadilan, perwalian dalam Panti Asuhan Putra Putri Namira hanya sampai mengurus anak asuh sampai selesai jenjang pendidikannya. Tanggung jawab hukum Panti Asuhan Namira berupa anggaran dasarnya seperti mengurus, memberi pendidikan, dan pemeliharaan terhadap anak asuh. Perlindungan anak asuh di Panti Asuhan Namira yaitu berupa pendampingan selama proses hukum berlangsung apabila anak tersebut berhadapan dengan hukum, bertanggung jawab penuh atas kerugian apabila anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, Panti Asuhan melindungi dan merehabilitasi anak asuh tersebut apabila menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya. Sebaiknya dibuat peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur tentang perwalian dengan lebih jelas dan lebih rinci, karena aturan perwalian yang termuat di dalam KUH Perdata kerap kali diabaikan sedangkan aturan lain yang memuat tentang perwalian juga masih kurang, Seharusnya Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang tinggal dalam pengasuhan keluarga akan tetapi keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cetakan keenam, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Basrowi, Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, RinekaCipta, Jakarta.
Corey, Gerald, 2009, Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi. Bandung: Rafika Aditama.
Darwan, Priest, 1997, HukumAnak Indonesia, P.T.Citra Aditya Bakti:Bandung.
Djezyka Egga Pratiwi, 2018, Tanggung Jawab Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya, Studi pada Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah Pulo Brayan Medan, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Fakultas Hukum, 2019, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Universitas Malikussaleh.
Fakultas Hukum, 2015, Pedoman Pembelajaran, Universitas Malikussaleh.
Kemensos RI, 2023, Wikipedia, Panti Asuhan online, https://id.wikipedia.org/wiki/pantiasuhan/,di akses pada tanggal 20 Januari.
Nur Qamarina, Peranan Panti Asuhan Dalam Melaksanakan Fungsi Pengganti Keluarga Anak Asuh Di Uptd Panti Sosial Asuhan Anak Harapan, eJournal Administrasi Negara.
Nurhuda Sulaeman. 2015, Kedudukan Hukum Yayasan Panti Asuhan Sebagai Wali Atas Anak-Anak Panti Asuhan.
Nada Myslara, Zulfa, Husni, 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Dalam Tindak Pidana Perkosaan Anak, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4, Nomor 3.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6374
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Roiz Zulhaldi, 2020, Efektivitas Bimbingan Klasikal Teori Pilihan Untuk Meningkatkan Tanggung Jawab Diri Anak Asuh di Panti Asuhan, Skripsi Aisyiyah Sei Jernih Batu Sangkar: IAIN.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudarsono, 1991, Hukum Kekeluargaan Nasional”, Rieneka Cipta, Jakarta.
Sudarto, 2002, Metode Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, cet ke-23, Bandung.
B. Jurnal, Tesis, Skrisip dan Artikel Ilmiah Lainnya
Sudana Bambang Suganda, Zulfan, Zul Akli, 2022, Tindak Pidana Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Kajian Psikologi Kriminal (Studi Putusan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Lsm). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4, Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6844.
Ummi Khasum, Ummi Kalsum, Ferdy Saputra, 2023, Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/20201/MS.Lsm), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume 4, Nomor 2.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094.
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang republik nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-Undang 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Hak dan Kewajiban Anak (Jakarta : KPPRI dan DepSos RI, 2003).
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17097
Article Metrics
Abstract Views : 61 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Irpan Rizaldi Harahap, sulaiman sulaiman, Muhammad Nasir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457