PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut mengutamakan model pemidanaan restorative justice. Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan edukatif dipergunakan sebagai suatu wujud sistem tindakan yang berlaku saat ini. Melalui memerhatikan kewajiban dan hak-hak anak dan memberikannya sebuah perlakuan yang bisa mengembangkan atau memajukan anak. Terdapat 3 faktor yang memengaruhi atau yang menjadi hambatan pada implementasi sanksi pidana sebagai upaya terakhir pada anak yang berbuat tindak pidana, yakni faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor hukum. Oleh karena itu, Pada penjatuhan sanksi yang diberikan kepada anak yang bermasalah dengan hukum, di samping hakim memerhatikan unsur-unsur dari kebijakan yang didakwakan, hakim pun bisa memerhatikan rasa keadilan keadaan dari seorang anak yang bermasalah dengan hukum, dengan demikian pada pembuatan putusannya, bisa didapatkan keputusan yang adil, yakni terhadap pelaku kejahatan maupun korban, upaya yang perlu didahulukan untuk menangani permasalahan anak yang berbuat tindak pidana yakni mengutamakan aspek kemasalahatan anak pada waktu mendatang, dengan demikian pembinaan harusnya lebih dikedepankan, tapi harus ditinjau juga dari aspek jera pada anak.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Lamintang, Hukum Panitensir Indonesia, Arimeco ,Bandung, 1986.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika Jakarta, 2013.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2009.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 2016.
M. Sholehuddin Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide dasar Double Track System & Implementasinya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Mulyati Pawennei, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.
Mohammad Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, , Kreasi Wacana ,Yogyakarta, 2005.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta Publising, Yogyakarta, 2011.
Soerjono S, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Edisi 1 Cetakan 12, Rajawali Pers, Jakarta
Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amademen
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
C. Jurnal/Artikel
Guntarto Widodo, Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Jurnal Surya Kencana Dua, Vol. 6 No.1, 2016.
Juliana, R., & Arifin, R, Anak Dan Kejahatan Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum, Jurnal Selat, 2019.
Ria Juliana, Ridwan Arifin, Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum, Jurnal Selat, 2019.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17087
Article Metrics
Abstract Views : 43 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Reza Fahlevy, zul akli, hidayat hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457