KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP BANK INDONESIA STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XII/2014
Abstract
Kedudukan Bank Indonesia mempunyai peran yang paling utama dan penting. Setiap negara mempunyai satu bank sentral dan hampir disetiap propinsi mempunyai cabang Bank Sentral. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara. untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Sentral, yaitu dengan dibuatnya Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sejak diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 serta pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau studi dokumen, dan bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini yaitu data primer, sekunder, dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data penilitian ini meliputi data sekunder dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya OJK dan Bank Indonesia memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga negara namun, tetapi memiliki derajat kedudukan yang berbeda sebagai lembaga negara. Namun dalam hal kewenangan, kedudukan OJK menyamai Bank Indonesia. Dari pertimbangan Hakim bahwa kasus sengketa ini timbul karena adanya rasa bahwa OJK mengambil alih kewenangan Bank Indonesia, sehingga BI merasa adanya tumpang tindih kekuasaan yang terjadi setelah dibentuknya OJK. Disarankan kepada OJK dan Bank Indonesia agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik agar sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan efisien. Dan dengan adanya koordinasi yang baik maka Bank Indonesia dapat fokus dalam menjalankan kewenangannya pada kebijakan moneter.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad dan Rida Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Muliaman D Hadad, Ph.D, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2015.
Mochammad Rizaldy Insan Baihaqqy, Bank Dan Lembaga Keuangan, Amerta Media, Purwokerto, 2022.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Sugiyono, F.X dan Ascarya, Kelembagaan Bank Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta, 2003.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Suratman, dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015, hlm. 158.
Winardo Yudho, Sosok Guru dan Ilmuwan Yang Kritis Dan Konsisten; Kumpulan Tulisan Peringatan 70 Tahun Prof. Soetandyo Wigjosoebroto, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Yulia, Hukum Acara Perdata, Unimal Press, Lhokseumawe, 2018.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014.
Achmad Fauzi, Dkk, 2023, Analisis Status Dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Pelaksana Kebijakan Moneter Dalam Menangani Inflasi Menggunakan Penerapan ITF (Inflation Targeting Framework), Jurnal Jekma Volume 2 Nomor 2. https://www.semanticscholar.org/paper/ANALISIS-STATUS-DAN-KEDUDUKAN-BANK-INDONESIA-DALAM-Fauzi-Laksono/0bf6edc592dfe78e33f76d20c6e22287b12c9781
Ashinta Sekar Bidari, 2014, Kedudukan Bank Indonesia (BI) Setelah Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jurnal Hukum Ratu Adil, Volume 3 Nomor 1, Surakarta. https://media.neliti.com/media/publications/220784-kedudukan-bank-indonesia-bi-setelah-terb.pdf
Febri Murtiningtias, 2013, Kewenangan Pengawasan Di Bidang Jasa Keuangan (Studi Terhadap Undang-Undang Bank Indonesia Dan Undang-Undang NO.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. https://repository.unsri.ac.id/15545/1/RAMA_74201_02091001184_0003115706_01_front_ref%20.pdf
Firman Floranta Adora, 2015, Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2. https://media.neliti.com/media/publications/110883-ID-prinsip-kebebasan-hakim-dalam-memutus-pe.pdf
Jeslyn Pinem, Dkk, 2021, Kedudukan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Jurnal Lex Privatum, Volume IX, Nomor 12.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38457
Muchamad Handoko, 2018, Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014, Jurnal mimbar keadilan, Volume 12 Nomor 1, Surabaya. https://www.neliti.com/publications/278174/kedudukan-otoritas-jasa-keuangan-terhadap-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-25pu
M Jeffri Arlinandes Chandra, 2015, Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Setelah Terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Sehasen, Volume 1 Nomor 1, Bengkulu. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr49073rX5m1JwCG_pXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1720787703/RO=10/RU=https%3a%2f%2fjurnal.unived.ac.id%2findex.php%2fjhs%2farticle%2fdownload%2f336%2f304/RK=2/RS=GpDpf5P1vUgtxLv8MfCkfmy0IyA-
Ni Made Nita Widhiadnyani dan I Gede Yusa, 2023, Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengganti Bank Indonesia Dalam Pengawsan Lembaga Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Volume 5 Nomor 1, Bali. https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr91lCprn5m1PUCmz5XNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1720787882/RO=10/RU=https%3a%2f%2fojs.unud.ac.id%2findex.php%2fkerthasemaya%2farticle%2fdownload%2f19360%2f12832/RK=2/RS=vlTpaMKhApIiwlz5G_4AKnp9n6Y-
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17021
Article Metrics
Abstract Views : 32 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ririn Anggraini Waningsih, Yulia Yulia, Teuku Yudi Afrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457