Penerapan Diversi di Tingkat Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Penelitian Di Polres Gayo Lues

Citra Mahara Rezeki, Ferdy Saputra, Arnita Arnita

Abstract


Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang pelaksanaan diversi oleh penyidik terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, hambatan serta upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam melaksanakan diversi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan bersifat deskriptif dengan menggambarkan tentang penerapan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi oleh penyidik Polres Gayo Lues terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilaksanakan berdasarkan UU SPPA dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait, untuk dilakukan musyawarah dan hasilnya disusun dalam bentuk Kesepakatan Diversi. Adapun hambatan yang terjadi dalam penerapan diversi yaitu berupa kurangnya personil Polri yang terlatih dalam penanganan perkara anak, korban tidak mau memaafkan pelaku, rendahnya pemahaman masyarakat tentang diversi, kurangnya waktu yang diberikan oleh undang-undang bagi penegak hukum untuk mengupayakan diversi, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai. Upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan tersebut yaitu dengan melakukan seminar atau kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan diversi serta melakukan praktek pelaksanaan diversi oleh penyidik PPA.


Keywords


Diversi; Penyidikan; Tindak Pidana Penganiayaan; Anak;

References


A. Buku

Angger Sigit Pramukti. Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yudisia. Yogyakarta. 2015.

Anthon Susanto. Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris.Setara Press. Malang. 2015.

Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Edisi ke-1. Akademika Pressindo. Jakarta. 2005.

Kusno Adi. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Anak. UMM Press. Malang. 2012.

Marlina. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. USU Press. Medan. 2010.

Moch Faiasal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju. Bandung. 2005.

Nahriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2011.

Nursariani Simatupang. Hukum Perlindungan Anak. Pustaka Prima. Medan. 2018.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2011.

Wagiati Soetedjo. Hukum Pidana Anak. Reflika Aditama. Bandung. 2011.

B. Artikel Ilmiah

Achmad Ratomi. Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Arena Hukum. Vol. 6, No. 3. 2013.

Dadan Sumara, Sahadi Humaedi, dan Meilanny Budiarti Santoso, Kenakalan Remaja dan Penanganannya, Jurnal Penelitian & PPM, Vol 4, No: 2, Juli 2017. http://journal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/14393.

Edy Renta Sembiring, Zul Akli dan Johari, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan Oleh Anak, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 3, Oktober 2021, https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5179.

Halim Palindungan Harahap. Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Kebijakan Diversi Bagi Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UNNES Law Journal, Vol. 3, No.1. 2014.

Juli Raya Syahputra, Andi Hakim Lubis, Kebijakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Asusila, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume VI, Nomor 1, Januari 2023, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.10419.

Rizka Azwa Reza, Zul Akli dan Teuku Yudi Afrizal, Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kab. Aceh Utara), JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, 2023, https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12926.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17008

Article Metrics

 Abstract Views : 24 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Citra Mahara Rezeki, Ferdy Saputra, Arnita Arnita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457