Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dahlia Sasmita, Hadi Iskandar, Hidayat Hidayat

Abstract


Saat ini sistem peradilan pidana sudah banyak memberikan perhatian pada korban tindak pidana. Salah satu hak korban yang masih perlu didorong pemenuhannya adalah hak restitusi. Hak tersebut berkenaan dengan kerugian ekonomi atau kerugian material yang langsung sebagai akibat dari tindak pidana. Melalui penelitian ini, akan dibahas tentang pemenuhan hak korban tindak pidana perdagangan orang melalui pemberian restitusi dan upaya yang dilakukan agar hak restitusi dapat dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan sifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pada saat ini belum mampu memberikan perlindungan secara maksimal karena pada kenyataannya hukum yang sudah berlaku dengan pasti belum mampu menjamin kepastian dan rasa keadilan. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap korban tindak pidana perdagangan orang sebenarnya sudah cukup dilihat dari substansi peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya masih bergantung kepada aparat penegak hukum sebagai penyelenggara. Upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yaitu, diperlukan keterpaduan para penegak hukum agar pelaksanaan hak restitusi dari pelaku kepada korban lebih efektif dan penegak hukum memerlukan petunjuk teknis dalam pelaksanaan hak restitusi. Berdasarkan penelitian tersebut, disarankan adanya sosialisasi oleh Pemerintah mengenai perlindungan hukum kepada saksi dan korban terkait pelaksanaan pemenuhan hak restitusi, agar masyarakat lebih mengetahui akan pentingnya hak restitusi.


References


Candra Muzaffar, “Human’s Wrong: Rekor Buruk Dominasi Barat atas HAM”, Pilar, Yogyakarta: Media, 2007.

Dedy Jaya Sihite dan Atang Hidayat, Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, Unes Law Riview, No. 3, (Maret 2024): 81.

Dikdik, dkk, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Dikdik Arief Mansyur dan Elistaris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2010.

Fauzy Marasabessy, Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum, No. 1 (Maret 2015): 58.

Grace Angelina dan Ikama Dewi Setia Triana, Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, No. 2 (September 2020): 10.

Gomgom T.P Siregar dan Rudolf Silaban, Hak-Hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana, Medan, CV. Manhaji, 2020.

Hana Krisnamurti, “Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Pemberian Restitusi Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 2 (Agustus, 2021): 66.

Muhadar, dkk, “Perlindungan Saksi & Korban dalam Sistem Peradilan Pidana”, Putra Media Nusantara: Surabaya, 2009.

Muhammad Arief, dkk, Cyber Law Aspek Hukum, Teknologi Informasi: Bandung, 2009.

Muhammad Arief Mansyur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Pt. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007.

Ni Putu Rai Yuliartini dan Dewa Gede Sudika Mangku. Legal Protection for Women Victims of Trafficking in Indonesia in an International Human Rights Perpective, International Journal of Criminology and Sociology, No. 9, (2020): 1401 – 1402.

Paul Sinla Eloe, 2017, Tindak Pidana Perdagangan Orang , Malang: Setara Pres.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Rahardjo, 2009, Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu: Yogyakarta, 2010.

Renny Supriyatni Bachro and Mien Rukmini, “Human Trafficking In Accordance with Prosperity and National Economic Development,” Jurnal Cita Hukum 6, No. 1 (2018): 1–18.

Rina Melati Sitompul and Andi Maysarah, “Initiating Payment of Trafficking Restitution from a Victims Perspective”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 23.

Rosnawati, Mohd Din, Mujibussalim, Kepastian Hukum Hak restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No.1 Februari (2016): 4.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1993.

Sutrisno Hadi, “Metodelogi Research”, Yogyakarta: Andi Offset, 1990.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16987

Article Metrics

 Abstract Views : 55 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dahlia Sasmita, Hadi Iskandar, Hidayat Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457