PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DALAM LAPAS (Studi Penelitian di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe serta menganalisis hambatan dalam penerapan hukuman disiplin tersebut. Penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada ketentuannya harus dihukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Perkemenkumham Nomor 29 Tahun 2017). Namun, di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe terdapat pelanggaran disiplin tingkat berat yang dihukum dengan sanksi ringan dan tidak sesuai dengan Perkemenkumhan Nomor 29 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam menyelesaian penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriftif yang bertujuan menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejala yang lain dalam masyarakat terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel untuk melakukan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (4) Perkemenkumham Nomor 29 Tahun 2017, hal tersebut terjadi karena beberapa hambatan yang ada di dalam Lapas. Adapun hambatan penerapan hukuman disiplin yaitu terbatasnya sarana dan prasarana, pemberian sanksi tidak maksimal, personel petugas pengamanan Lapas yang kurang, hukuman disiplin maupun kualitas pembinaan yang tidak sesuai, kurangnya minat narapidana untuk mengikuti program pembinaan, serta watak diri narapidana yang buruk.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Angkasa, “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi dalam Upaya Optimalisasi Pembinaaan Narapidana”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10, No,3, 2010
Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta. 2009
Buku Register F Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe tentang Catatan Pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan
David J Cooke, et al., Menyingkap Dunia Gelap Penjara. Ikrar Mandiri Abadi, Jakarta, 2008
Dina Dian Khalida dan Mukhlis, “Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 6, No.4, 2022
Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Informasi Data Pemasyarakatan, https://sdppublik.ditjenpas.go.id. Diakses pada 17 Mei 2024
Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Riwayat Register F, https://sdp.ditjenpas.go.id. Diakses pada 8 Juni 2024
Dwi Oktafia Ariyanti dan Muhammad Ramadhan, “Pedoman Pemidanaan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Masa Mendatang”, Jurnal Kajian Hukum, Vol.7, No.1, 2022
Dwidja Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara, Refika Aditama, Bandung, 2006
Febrianto Budi Anggoro, 344 narapidana Lapas Lhokseumawe diusulkan dapat remisi kemerdekaan, https://aceh.antaranews.com/berita/341769/344-narapidana-lapas-lhokseumawe-diusulkan-dapat-remisi-kemerdekaan, Diakses pada 1 Juni 2024
Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksana Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2015
Ismail Rumadan, “Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.2, No.2, 2013
Lintang Cahyo Gumilang, “Implementasi Pembinaan Keterampilan Dalam Mengurangi Resiko Pemberian Hukuman Disiplin Narapidana di Rutan Kelas I Surakarta”, Jurnal Ilmiah Publika, Vol.9, No.2, 2021
Mhd.Badri, et al., “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi”, Jurnal Wajah Hukum, Vol.7, No.2, 2023
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2002
Polycarpus Bagus Widiharso Santoso, “Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana yang Melanggar Tata Tertib Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dalam Kaitannya Dengan Pembinaan Narapidana”, Jurnal PSMH UNTAN, Vol.12, No.3, 2016
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, TLN Nomor 6811 Tahun 2022
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Sri Wulandari, “Fungsi Sistem Pemasyarakatan Dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan”, Jurnal Serat Acitya, Vol.1 No.1, 2020
Zainab Ompu Jainah, Zainab Ompu Jainah, et al., “Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa yang Melanggar Tata Tertib Berdasarkan Permenkum HAM No. 6 Tahun 2013”, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, Vol.2, No.2, 2022
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16930
Article Metrics
Abstract Views : 62 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 24 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Beni Saputra Hasibuan, Amrizal Amrizal, Shira Thani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457