PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PENELITIAN KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE )
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.Untuk mengetahui apa saja hambatan dan solusi yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menangani kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Metode dari penelitian ini ialah berjenis kualitatif dengan bersifat deskriptif yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dalam memperole jawaban dari penelitian ini. Sumber data dalam kajian ini bagian menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari wawancara dengan narasumber dan informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian kajian kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice pada kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam proses penaganan dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tenang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pada kasus ini telah tercapai kata sepakat dari pihak pelaku dan korban untuk melakukan diversi. Terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam proses diversi salah satunya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat tentang upaya restorative justice. Diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe agar lebih meningkatkan tentang pentingnya penerapan restorative justice dalam hal penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, Hal ini dilakukan agar semua pihak terkait dapat memahami pentingnya penerapan Restorative Justice dalam perkara anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
B. Harefa, 2015. Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Komunikasi Hukum.
Burt Galaway dan Joe Hudson, 1990, Criminal Justice, Restitution and Reconciliation Criminal Justice. Penggantian Kerugian dan Perdamaian. Monsey, NY: Criminal Justice Pres.
Cahyadi, R. S. 2022. Pemidanaan Bagi Anak Pelaku Pencurian Ditinjau Dari Keadilan Restoratif Balai Pemasyarakatan. Jisos: Jurnal Ilmu Sosial.
Deby aura aliffia, 2023. Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Tiga Persfektif, vol 3. No 2. 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kasus Perlindungan Anak Https://Bankdata.Kpai.Go.Id/Tabulasi-Data/Data-Kasus-Perlindungan-Anak-Dari-Pengaduan-Ke-Kpai-Tahun-2023
Lubis, M. T. S. 2021, July. Prinsip RESTORATIVE JUSTICE dalam Sistem Pemidanaan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora, jurnl ilmiah hukum Vol. 1, No. 1.
Pedoman Penerapan restorative justice di Lingkungan Peradilan Umum, https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=811
Pradityo, R. 2016. RESTORATIVE JUSTICE dalam Sistem Peradilan Pidana Anak., Jurnal Hukum dan Peradilan.
Putri Adelia, 2023. Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Anak, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung.
Suci handayani, 2022. Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dipolres Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Syraiah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Wright, Http://Www.Restorativejustice.Org, Hlm. 117 Di Akses Pada Tanggal 20 Mei Tahun 2024 Pada Pukul 15.56
Yulistiawati, E., & Awangga, A. 2023. Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Studi Putusan Nomor 28/Pid. B/2022/Pn. Lbb. Syntax Literate, Jurnal Ilmiah Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16890
Article Metrics
Abstract Views : 107 timesPDF Downloaded : 9 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sania nia, husni husni, Nurarafah Nurarafah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457