KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN MEMAKAI HELM STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Rois Mustafa, Sumiadi Sumiadi, Romi Asmara

Abstract


Penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia menjadi suatu hal yang penting, untuk melindungi kepala dari benturan benda-benda keras saat terjadinya kecelakaan. Masyarakat kurang memahami manfaat penggunaan helm, sehingga terkesan memakai helm karena takut pada kepolisian. Ketentuan memakai helm diatur dalam Pasal 291 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan memakai helm SNI, faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak memakai helm, dan upaya yang dilakukan Satlantas Polres Pasaman Barat dalam meminimalisir pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang diperoleh melalui teknik studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian menggunakan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Tahap menganalisis data yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, penampilan data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm dalam kurun waktu tiga tahun, kepatuhan masyarakat Pasaman Barat dalam menggunakan helm SNI dapat dikatakan cukup rendah, ini berdasarkan data pelanggaran yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat masih tinggi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Faktor penyebab pengendara tidak menggunakan helm SNI salah satunya adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya Satlantas dalam mengatasi rendahnya penggunaan helm SNI yakni dengan upaya preventif seperti sosialisasi, dan upaya represif berupa tilang. Disarankan kepada Satlantas Polres Pasaman Barat agar lebih sering melakukam penertiban lalu lintas, dan tidak hanya di wilayah tertib lalu lintas saja tetapi diluar wilayah tertib lalu lintas di Kabupaten Pasaman Barat juga perlu dilakukan penertiban lalu lintas.

Keywords


Kepatuhan, Helm SNI, Lalu Lintas

References


A. Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Jurisprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Cv. Rajawali, 1982.

Soetandyo. Hukum Dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Sudiastoro. Tertib Dalam Berlalu Lintas. Jakarta: PT. Bina Aksara, 2009.

Tatang Sulya. Petunjuk Keselamatan Lalu Lintas. Jakarta, 1988.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

B. Undang-Undang

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

C. Jurnal/Artikel

Dandi Pratama, Penerapan Sistem E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekanbaru Wilayah Hukum Ditlantas Polda Riau, Skripsi (Pekanbaru: Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2022).

Denico Doly, Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek, Jurnal – Volume 20 No. 3 September 2015.

Ishariaty Wika Utary, Efektifitas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Menyalakan Lampu di Siang Hari (Studi di Selong Kabupaten Lombok Timur), Jurnal Solid ASM Mataram – Volume 9 No 1 Tahun 2019.

James F. Siwu, Manfaat Helm Dalam Mencegah Kematian Akibat Cedera Kepala Pada Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Biomedik (JBM) – Volume 5 No 1 Tahun 2013.

Teguh Darmawan, Tindak Pidana Pelanggaran yang Dilakukan Pelajar SMP (Studi Penelitian di Polres Langkat), Skripsi (Lhokseumawe: Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, 2021).




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16887

Article Metrics

 Abstract Views : 128 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rois Mustafa, Sumiadi Sumiadi, Romi Asmara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457