PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PERAWATAN KECANTIKAN (Studi Penelitian Di Sams Aesthetic Beauty Medan)

Nurhaliza Putri, Manfarisyah Manfarisyah, Muksalmina Muksalmina

Abstract


Currently, there are many illegal activities happening in several beauty clinics. Therefore, this study discusses legal protection for consumers who experience facial damage after receiving treatments at Sams Aesthetic Beauty in Medan, as well as the forms of compensation obtained by consumers who suffer such damage. This research uses an empirical juridical method with a literature review and field research approach, focusing on descriptive analysis. Based on the research findings, Sams Aesthetic Beauty Clinic provides informed consent forms or agreements as legal protection for consumers before undergoing treatments. The compensation received by consumers includes continuous consultations with doctors, and the clinic takes responsibility to provide appropriate treatments to address facial issues until the consumer's face returns to its original condition at no additional cost.


Keywords


Consumer, Treatment, Beauty Clinic

References


A. Buku

Abdoel Djamali, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Basu S, H. Handoko, 2008, Manajemen Perusahaan Analisa Perilaku Konsumen, Yogyakarta: Liberty Edisi Pertama.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2012. Hukum perlindungan konsumen, Malang, Sinar Grafika.

Endang Wahyuni, 2003, Aspek Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fakultas Hukum Univesitas Malikussaleh, 2016, Buku Panduan Akademik, Unimal Press, Lhokseumawe.

Janus Sidabolok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonsesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cet. 1.

Kamus Bahasa Indonesia, 2012, Edisi Empat, Jakarta: Gramedia.

Lexy J. Moleong, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Remaja Rosdakarya.

M. Ali Mansyur 2007, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudanperlindungan Konsumen, Yogryakarta: Genta Press.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Titik Triwulan dan Shita Febrian, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta, Prestasi.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

B. Jurnal / Artikel Ilmiah

Astari Maharani, 2015. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Apabila Terjadi Kerusakan Pada Kulit Wajah Setelah Proses Perawatan (Studi pada Klinik Kecantikan Puspita Bandar Lampung). Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Cindy Dara Sitorus 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna BPJS Kesehatan (Studi Di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Vol 4, Nomor 3. https://ojs.unimal.ac.id/jmm/article/view/13456, Diakses pada 23 Januari 2024.

Hikmawati Ribi, Zakiah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Krem Wajah Tanpa Notifikasi BPOM, Jurnal Restorative, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Makassar, 2023, hlm. 88

Lely Yusnita, 2018, Pengawasan Pemerintah Kota Medan Terhadap Praktik Klinik Kecantikan Di Kota Medan ( Studi di Dinas Kesehatan Kota Medan ), Skripsi, Fakultas Hukum, UNIMED, Medan.

Paserangi, H., & Maskun, M. (2022). Tinjauan Hukum Hak Pasien Terhadap informasi Dokter Terkait Krim Racikan yang di Resepkan di Klinik Kecantikan. PETITUM, Vol. 10, Cet. 2.

Prayuti, Yuyut, dkk. 2023, Tanggungjawab Dokter Kecantikan Dalam Perjanjian Terapeutik Dikaitkan Dengan Hak Konsumen, Vol. 3. No. 2. Jurnal Cahaya Mandalika (JCM), Universitas Islam Nusantara: Bandung.

Siska Diana Sari, 2018, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara”,Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2. http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/citizenship/article/view/3305. Diakses pada 18 Desember 2023.

Syafri Ramjaya Noor, Sri Walny Rahayu, Tanggung Jawab Dokter Spesialis Kecantikan Dalam Perjanjian Terapeutik Dikaitkan Dengan Hak Konsumen Pengguna Klinik Kecantikan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Vol.4 No. 3, 2020, hlm. 605.

C. Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Meteri Kesehahatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Ganti Rugi.

D. Website/Internet

Diduga lalai sehingga mengakibatkan luka di wajah pasiennya, https://analisadaily.com/berita/baca/2021/11/25/1024681/diduga-lalai-dokter-kecantikan-di-Medan-dilaporkan-ke-polisi/, Diakses pada 20 Desember 2023.

Dina Syarifa, http://journal.sociolla.com/tips-hacks/dokter-kecantikan-dan-dokter–kulit, Diakses Pada 11 Desember 2023.

Dinas Kesehatan Lamongan, Pengertian dan Jenis Klinik, https://lamongankab.go.id/dinkes/pengertian-dan-jenis-klinik/, 05 Juni 2024, 13. 30 WIB.

Keabsahan Perjanjian Terapeutik Medis Dalam Hukum Perdata Indonesia, https://heylaw.id/blog/keabsahan-perjanjian-terapeutik-medis-dalam-hukum-perdata-indonesia, Diakses pada 6 Januari 2024.

Kerap main game online seorang oknum dokter kecantikan di Medan dilaporkan pasien.https://sumut.inews.id/amp/berita/gegara-dokter-kecantikan-di-Medan-main-game-saat-perawatan-laser-wajah-pasien-rusak/all,Diakses pada 20 Desember 2023.

Pramita, E, 2017, Industri Kecantikan di Indonesia Alami Pertumbuhan . (E. Pramita, Editor & Majalah Kartini), dari Majalah Kartini: http://www.majalahkartini.co.id. Diakses pada 11 Desember 2023.

Salah seorang menjadi korban malpraktek akibat Filler gagal di klinik DMC milik dokterG.https://www.pewartaonline.com/2019/04/diduga-korban-malpraktek-hidung-wanita.html, Diakses pada 20 Desember 2023.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16867

Article Metrics

 Abstract Views : 12 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nurhaliza Putri, Manfarisyah Manfarisyah, Muksalmina Muksalmina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457