PENERAPAN TEKNOLOGI FINANSIAL BERBASIS SYARIAH DALAM MENJAGA KEAMANAN DATA PRIBADI NASABAH (Studi Penelitian di Bank Aceh Syariah Lhokseumawe)

Rohainul Jannah, Faisal Faisal, Yulia Yulia

Abstract


Realisasi era digital saat ini, kualitas layanan Perbankan di Indonesia meningkat secara signifikan dilihat dengan adanya Teknologi Finansial yang mulai digunakan oleh Perbankan di Indonesia salah satunya Bank Aceh Syariah Lhokseumawe. Meskipun demikian, kemajuan Teknologi Finansial pada akhirnya, terdapat beberapa masalah. Salah satunya adalah perlunya jaringan internet untuk memfasilitasi aktivitas pendanaan bank syariah yang efisien. Dan minimnya layanan perbankan terhadap masyarakat dalam mengakses Teknologi Finansial tersebut, Serta aktivitas cybercrime sehingga mengurangi keinginan nasabah dalam memanfaatkan aplikasi ini.

                  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (yuridis empiris), yaitu metode penelitian berdasarkan fakta-fakta yang di ambil dari masyarakat sekitar, yang di dapatkan secara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari ketiga data ini membantu peneliti untuk mengumpulkan semua data yang ada dilapangan.

                  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bank Aceh Syariah Lhokseumawe memiliki kendala dalam merealisasikan Teknologi Finansial. Dimana teknologi tersebut baru beberapa tahun digunakan oleh Bank Aceh  Syariah Lhokseumawe tersebut, dan sulit memberikan informasi terhadap masyarakat yang tinggal di daerah 3 (Tiga) T (Terdepan, Tertinggal, Terpencil). Serta kurangnya sistem yang memadai dalam menjalankan Teknologi Finansial tersebut dimana Bank Aceh Syariah Lhokseumawe pernah mengalami kebocoran data saat aplikasi ini baru digunakan.

                  Disarankan baik nasabah lebih berhati-hati dalam memasukkan data pribadi pada platform tertentu, sedangkan bagi pelaku perbankan diharapkan untuk terus mengembangkan sistem keamanan pada Teknologi Finansial, serta terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait Teknologi Finansial di era digital ini.

 

Kata Kunci : Teknologi Finansial, Perbankan, Keamanan Data


References


Buku

Arslanian, H. & Fischer, F. (2019). The future of finance: The impact of FinTech, AI, and crypto on financial services. Springer.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Bandung PT. Refika Aditama).

Cik Basir, (2009), Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Prenada Media Group, Jakarta.

Gemala Dewi, (2004), Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.

Keuangan, D.P.K.O.J. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Online Dispute Resolution (ODR). Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

Mohamed, H., & Ali, H. (2022). Blockchain, Fintech, and Islamic Finance. In Blockchain, Fintech, and Islamic Finance. de Gruyter.

Napitupulu, S. K., Rubini, A., Khasanah, K., & Rachmawati, A. (2017). Kajian perlindungan konsumen sektor jasa keuangan: Perlindungan konsumen pada fintech. Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Rudi Saleh Susetyo, (2017), Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta.

Umar A. Oseni and S. Nazim Ali (2019), Fintech in Islamic Finance Theory and Practice. Waldi Nopriansyah, dan M. Unggul, (2019). Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Pernada Media Group, Jakarta.

Jurnal/Skripsi/Tesis

Abadi, M. D., Lailiyah, E. H., & Kartikasari, E. D. (2021). Analisis SWOT Fintech Syariah Dalam Menciptakan Keuangan Inklusif di Indonesia (Studi Kasus 3 Bank Syariah di Lamongan). Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 4(1).

Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Yang Berdasarkan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21 (2).

Amalia, S. N. A. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Individu Terhadap Financial Technology (Fintech) Syariah (Paytren) Sebagai Salah Satu Alat Transaksi Pembayaran (PendekatanTechnology Acceptance Model (TAM) dan Theory Of Planned Behavior (TPB). Iqtishaduna, 9 (1).

Amboro, F. Y. P., & Puspita, V. (2021, March). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Norwegia). In CoMBInES-Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences (Vol. 1, No. 1).

Aziz, F. A. (2020). Menakar Kesyariahan Fintech Syariah Di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14 (1).

Bank Aceh, “Sejarah Singkat”, Bank Aceh Kepercayaan dan Kemitraan, diakses dari https://www.bankaceh.co.id/?page_id=82 pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 11:54.

Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2).

Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Tekonologi Finansial terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 20 (1).

Fachrurrazy, M., & Siliwadi, D. N. (2020). Regulasi Dan Pengawasan Fintech Di Indonesia: Persfektif Hukum Ekonomi Syariah. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2).

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3).

Hendra Friana, “Jokowi Teken PP 80/2019 tentang Perdagangan Elektronik”, 2019,(https://tirto.id/jokowi-teken-pp-802019-tentang-perdagangan-elektronik-emQg), diakses pada 22/11/2019.

Kamaruddin, S. (2022). Implementasi Akad Mudharabah Dan Musyarakah Pada Teknologi Finansial Syariah Dengan Pendekatan Kemaslahatan. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, 6 (1).

Mochamad Januar Rizki, “Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di2018”,2018,(https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018/), diakses pada 22/11/2019.

Rusydiana, A. S. (2018). Bagaimana mengembangkan industri fintech syariah di Indonesia? pendekatan interpretive structural model (ISM). Al-Muzara'ah, 6(2).

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2).

Yarli, D. (2018). Analisis akad Tijarah pada transaksi fintech syariah dengan pendekatan maqhasid. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(2).

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1).

Yogie, Mahersi. (2017). “Fintech dan Transformasi Industri Keuangan, Departemen Komunikasi dan Internasional Otoritas Jasa Keuangan”, dalam industry.co.id.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16836

Article Metrics

 Abstract Views : 10 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rohainul Jannah, Faisal Faisal, Yulia Yulia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457