IMPLEMENTASI PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA (Studi Penelitian di Polres Bireuen)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pinjam pakai barang bukti dalam penanganan perkara pidana serta untuk mengetahui konsekuensi hukum dalam hal pinjam pakai barang bukti yang disalahgunakan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, analisis dokumen, serta observasi langsung terhadap proses pinjam pakai barang bukti. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa Konsekuensi hukum dalam hal pinjam pakai barang bukti yang disalahgunakan sesuai dengan perjanjian awal penyidik dengan pemilik barang bukti atau saksi korban pada pengajuan surat permohonan pinjam pakai. Maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang maka konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab penyidik. Dengan demikian dapat disimpulkan, proses pinjam pakai barang bukti harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum. Saran penulis dalam penelitian ini, penting bagi Kepolisian Resor untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pinjam pakai barang bukti guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dengan tetap menjaga kepercayaaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abas, M., Mia Amalia, Ridwan Malik, Abdul Aziz, dan Safrin Salam. Sosiologi Hukum: Pengantar Teori-Teori Hukum Dalam Ruang Sosial. Malang: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Afiah, Ratna Nurul. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 1989.
Asyhadie, Zaeni, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006.
Chazawi, Adami. Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.
Ibrahim, Johannes, dan Yohanes Hermanto Sirait. Kejahatan Transfer Dana: Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Karjadi dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi Dan Komentar. Bogor: Politeia,1997.
Prakoso, Djoko. Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1988.
B. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Munib, M. Abdim. "Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Justitiable-Jurnal Hukum 1, No. 1 (2018): 60-73.
https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/42
Suswantoro, Slamet Suhartono, dan Fajar Sugianto. "Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum Magnum Opus 1, No. 1 (2018): 43-52.
https://core.ac.uk/download/pdf/229337837.pdf
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16811
Article Metrics
Abstract Views : 52 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Siti Marzatillah, Zulfan Zulfan, Muhammad Hatta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457