EFEKTIVITAS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MELALUI REKONSTRUKSI (Studi Penelitian Di Polres Lhokseumawe)

Fadila Mawardah, Muhammad Hatta, Zul Akli

Abstract


Pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa tersangka tidak dibebankan kewajiban pembuktian sementara itu, dalam proses rekonstruksi tersangka dilibatkan untuk membuktikan, hal ini tidak sejalan dengan salah satu asas hukum, yakni asas praduga tidak bersalah.Tujuan penelitian ini, ialah untuk mengetahui efektivitas  pengungkapan  tindak pidana pembunuhan berencana yang diungkap melalui rekonstruksi serta untuk mengetahui hambatan dan  upaya dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana melalui rekonstruksi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini ialah efektifitas pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana melalui rekonstruksi dikatakan efektif namun pada pelaksanaanya perlu pengoptimalan serta koordinasi yang baik serta pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan rekonstruksi yang lebih sistematis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan ini adalah dengan cara melaporkan keadaan dilapangan kepada ataasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Selain itu upaya preventif dengan melaksanakan sterilisasi tempat dilakukannya rekonstruksi sebelum pelaksanaan rekonstruksi.

 


Keywords


Rekonstruksi, Pembunuhan berencana, Efektivitas

References


A. Buku

Efendi Jonaedi et al.., 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenada Media Group, Depok.

H. Zainuddin Ali , 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Kamarusdiana, 2018, Filsafat Hukum, UIN Jakarta Pres, Jakarta.

Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum , LPPM Universitas Bung Hatta, Padang. Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Qamar Nurul , et al. , 2017, Metode Penelitian Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar.

B. Jurnal / Artikel Ilmiah

Ali Imran, 2023, “Kedudukan Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Hukum Polres Sinjai”, Skripsi, Universitas Islam Ahmad Dalan, Sinjai.

Butar butar E Nurhaini, 2011, “Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan dan pengaturannya dalam hukum acara perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11 No 3.

Charen Thoisuta et al. 2023. “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol.1, No.1 Maret

Halawa Martinus, et al., 2020, “Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja”, JUNCTO Jurnal Ilmiah Hukum,.

Siahaan Daniel Marito, 2018, “Peranan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Satu Anggota Keluarga Di Medan Dalam Proses Penyidikan”, Skripsi, Medan, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area.

Yolanda Margaretta Silvia, et al., 2023, “Pendekatan Teori Efektivitas Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 2 Maret.

C. Perundangan-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan Kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia

D. Internet/Artikel

Rusti Margareth Sibuea, Jika Diancam Menjadi Saksi Dalam Perkara Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-diancam-menjadi-saksi-dalam-perkara-pidana-lt5c9e7cd77d489/, 30 Maret 2019, diakses pada 24 Mei 2024 pukul 16.52

Universitas Medan Area, Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesiahttps://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/ 5 Juli 2021, Akses Pada 21 Desember 2023.

Wikipedia Bahasa Indonesia, Efektivitas https://id.wikipedia.org/wiki/Efektivitas Diakses pada 18 Desember 2023 Pukul 21.48 Wib




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16786

Article Metrics

 Abstract Views : 15 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fadila Mawardah, Muhammad Hatta, Zul Akli

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457