PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TERORISME BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.01.PK04-10 TAHUN 2007 (Studi Penelitian Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan)

Nurhafni Nurhafni, Ferdy Saputra, Hamdani Hamdani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kendala-kendala yang sering muncul dalam proses pemberian pembebasan bersyarat narapidana. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengkaji mengenai kendala yang dihadapi Lapas 1 Medan dalam memberikan pembebasan bersyarat. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memakai sumber data primer dan sekunder. Data yang diperoleh berasal dari wawancara dan observasi lalu berlanjut pada data sekunder. Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana teroris diatur oleh Permenkumham No. 35 Tahun 2018, yang mengklasifikasikan narapidana berdasarkan risiko: tinggi, sedang, dan rendah. Di Lapas Kelas 1 Medan, pembinaan narapidana teroris dilakukan melalui program rehabilitasi dan deradikalisasi yang mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan ini bertujuan mengubah perilaku antisosial narapidana, meningkatkan ketaqwaan, intelektual, sikap, dan keahlian kerja mereka agar siap kembali ke masyarakat dan tidak melakukan resedivisme. Kendala dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat meliputi masalah administratif, kekurangan tenaga ahli, peraturan yang kurang jelas, pandangan negatif masyarakat, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerjasama antara berbagai lembaga dan upaya sosialisasi yang lebih intensif. Upaya deradikalisasi penting untuk menghilangkan ideologi radikal dan menggantinya dengan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan pembinaan menyeluruh

PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TERORISME BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN

HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR M.01.PK04-10 TAHUN 2007

(Studi Penelitian Lembaga Pemasyarakatan

Kelas 1 Medan)

 


Keywords


Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Terorisme

References


Abdullah, Taufik. Kejahatan Terorisme dan Hukuman Mati. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Agus, Syarifuddin. Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2016.

Ashiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Balitbang Hukum dan HAM. Pembinaan Narapidana Teroris Dalam Upaya Deradikalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Darmono, Basrief. Kebijakan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Dewi, Rosita. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Erlangga, 2019.

Gunawan, Hendra. Hukum Pidana dan Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Hadikusuma, Hilman. Metode Pembuatan Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Hasibuan, Zulkarnaen. Terorisme dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 2020.

Ichsan, Ahmad. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Terorisme. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Kartono, Kartini. Pengantar Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Lubis, Yusniar. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Kencana, 2017.

Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana Terorisme. Jakarta: Kencana, 2015.

Panjaitan, Petrus Irwan, dan Pandapotan Simorangkir. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Persfektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Suharto, Bambang. Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Terorisme. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2018.

Syarbini, Amir. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana, 2020.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

B. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya

Angkasa, Aan Riana Aji Putra, dan Ningrum Puspita Sari. "Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Sragen." Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 2, No. 3 (2013). https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32714

Firdaus, Insan. "Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2017).

https://core.ac.uk/download/pdf/268381755.pdf

Khamdan, Muh. "Deradikalisasi Pelaku tindak Pidana Terorisme Di Indomesia." Master's thesis, Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015.

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/39500

Nirauha, Salmon EM. "Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 4 (2011).

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4238

Prabowo, Yudha Cahyo. "Perlakuan Terhadap Narapidana Terorisme Risiko Tinggi di Lapas Super Maximum Security." Gema Keadilan 7, no. 2 (2020). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/8949

Putri, Tri Rahayu. "Penerapan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 Terhadap Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Banjarbaru." PhD Diss., Universitas Islam Kalimantan Mab, 2024.

https://eprints.uniska-bjm.ac.id/20953/

Yuliyanto, Donny Michael, dan Penny Naluria Utami. "Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment." Jurnal HAM 12, no. 2 (2021).




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16730

Article Metrics

 Abstract Views : 18 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nurhafni Nurhafni, Ferdy Saputra, Hamdani Hamdani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457