PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Kasus di Polres Aceh Utara)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung, apa saja faktor yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung, apa saja hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian secara yuridis empiris, penelitian empiris dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan sosial, yakni suatu pengelompokan ilmu pengetahuan yang fokus pada penelitian perilaku manusia dan lingkungan, dan penelitian ini bersifat hukum yang bertujuan untuk memperoleh sumber data langsung dari lapangan melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini ialah, kasus penganiayaan ini tidak diselesaikan sampai ke pengadilan, pelaku tindak pidana penganiayaan hanya diberi arahan dan bimbingan supaya tidak melakukan perbuatannya, dan pada kenyataannya perbuatan tersebut terulang kembali, faktor yang menyebabkan terjadinya tidak pidana penganiayaan ialah karena faktor orang tua yang tempramental/ringan tangan dan memiliki sifat emosional yang tidak terkendali, dan hambatan dalam penanganan kasus penganiayaan ini ialah, aparat penegak hukum mempunyai kesulitan dalam mencari informasi terhadap warga sekitar, karena IL mempunyai sifat yang tempramental yang membuat IL tidak pernak bersosialisasi dengan warga lainnya. Dan pihak kepolisian juga memiliki hambatan yaitu tidak tersedianya fasilitas rumah aman bagi anak yang sedang terkena kasus tindak pidana penganiayaan.
Keywords
References
Buku
Delaya Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
P. A. F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Skripsi/Jurnal
Nurul Rahmadhanti dan Nurhafiffah, “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandungnya (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 4, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2020. https://jim.usk.ac.id/pidana
Siti Isroiyatus Sadiyah, “Penganiayaan Orang Tua Terhadap Anak”, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negeri Walisongo Semarang, 2016. https://eprints.walisongo.ac.id
Suheflihusnaini Ashady dan Abd. Hasan, “Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Universitas Bumigora, Vol 2, No. 1, 2021. https://journal.universitasbumigora.ac.id
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Undang-Undang Dasar.
Republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16602
Article Metrics
Abstract Views : 73 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Serli Silvia, Sumiadi Sumiadi, Zulkifli Zulkifli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457