PEMBERLAKUAN DIVERSI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBERATAN PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES LHOKSEUMAWE

Azriel Falendra ms, Husni Husni, Elidar Sari

Abstract


Banyak anak yang saat ini ikut serta dalam sebuah proses tindak pidana bahkan anak yang menjadi pelaku utama dalam sebuah tindak pidana. Tindak kejahatan yang di lakukan oleh anak sangat marak dan sering terjadi. Namun yang menjadi pembahasan dalam proses penindakan pidana yang dilakuka oleh anak berbeda dengan yang dilakukan oleh orang dewasa, hal ini di atur khusus di dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang undang tersebut mengamanatkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana wajib di upayakan diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberlakuan diversi terhadap anak di bawah umur yang melakukan pemberatan pidana diwilayah hukum polres Lhokseumawe serta hambatan dan upaya yang dilakukan polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Adapun Hasil Penelitian pemberlakuan diversi terhadap anak dibawah umur yang melakukan pemberatan pidana di wilayah hukum polres Lhokseumawe ternyata tidak ada perlakuan yang berbeda dan khusus, sejauh pelaku anak diancam atau didakwa dibawah 7 (tujuh) tahun maka proses diversinya masih sesuai dengan apa yang di atur didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana anak dan Peraturan mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pemberlakuan diversi polres Lhokseumawe mengalami hambatan berupa tersangka mudah melarikan diri, sulit terjalin kesepakatan antar pihak, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan diversi, serta kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat.


Keywords


diversi, anak, pidana dengan pemberatan

References


Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Arya Jaya Utama, Jakarta, 2013.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Romi Asmara, dkk, “Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak (Suatu Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan Di Kota Lhokseumawe)”, Jurnal Pasai, Vol. II, No. 2, September, 2008.

Sumiadi, dkk, Restorative justice hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di pengadilan negeri lhokseumawe, vol 29, jurnal mimbar hukum, 2017.

Warih Anjani, Penerapan Pemberatan Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi, vol 15, jurnal yudisial, 2022




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16303

Article Metrics

 Abstract Views : 17 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Azriel Falendra ms, Husni Husni, Elidar Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457