SANKSI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR (Studi Penelitian di Polres Lhokseumawe)

T M Aldi Maulana, Zul Akli, Cut Asmaul Husna

Abstract


Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang sanksi yang didapatkan dan faktor-faktor yang menyebabkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor serta upaya dari pihak kepolisian dalam mencegah penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor adalah dengan memberikan teguran berupa surat tilang, namun untuk memberikan efek jera terhadap anak maka pihak satlantas tetap membawa kendaraan anak ke polsek terdekat yang kemudian meminta orangtua anak untuk mengambil kendaraannya. Adapun faktor yang mempengaruhi anak anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor yaitu berupa faktor internal dan eksternal, seperti keinginan sendiri, keluarga, lingkungan pergaulan, kurangnya angkutan khusus anak sekolah, memudahkan kepentingan luar dan kurangnya ketegasan dari aparat kepolisian. Kemudian upaya dari pihak kepolisian dalam meminimalisir pengendara bermotor anak dibawah umur di kota Lhokseumawe yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan melaksanakan kegiatan penertiban secara rutin.

Keywords


Sanksi, Anak Dibawah Umur, Kendaraan Bermotor

References


Abdul Wahab, Zul Akli, dan Hidayat, Peran Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Aceh Timur dalam Pembinaan Bagi Anak yang Terkena Sanksi Pidana, JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, Oktober 2023. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13092.

Adriana Vega. Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pelanggaran, Jurnal Hukum; Lex et Societatis, Volume II, Nomor 7, (Agustus 2014): 34-45. https://doi.org/10.35796/les.v2i7.5385.

Agustinawati. Kajian Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Provinsi Jawa Tengah, Jakarta: Rajagrafindo, 2010.

Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Azmiati Zuliah, Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Pelaku Anak, Jurnal Warta Edisi, Juli 2017. https://media.neliti.com/media/publications/290594-penerapan-undang-undang-nomor-22-tahun-2-0ec9f348.pdf.

Chalid Narbuko dan Sri Mamudji. Metode Penelitian. Bandung: Bumi Aksa. 2007.

Dadan Sumara, Sahadi Humaedi, dan Meilanny Budiarti Santoso, Kenakalan Remaja dan Penanganannya, Jurnal Penelitian & PPM, Vol 4, No: 2, Juli 2017. http://journal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/14393.

Darwan Prints. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1997.

Dian Rizki, Elidar Sari & Yusrizal, Penerapan Hukum Responsif Dalam Pembentukan Undang- Undang Di Indonesia. Suloh. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume 10, Nomor 1, (April 2022): 31-45. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7934.

Efendi, Yulia, dan Hamdani, Tindakan Kepolisian Dalam Menerapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Polres Lhokseumawe). Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume 10, Nomor 2, (Oktober 2022): 346-359. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9160.

Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Jihan Shafira, Ummi Kalsum dan Zul Akli, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Penelitian di kepolisian Resor Lhokseumawe), JIM, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, Oktober 2023. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13329.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial 2; Kenakalan Remaja. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2010.

Kosnan. R.A. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur. 2005.

Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Nandang Sambas. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.

Santy Dellyana. Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty. 1988.

Soerjono Soekanto. Kegunaan Sosiologs Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Alumni. 1979.

Wagianti. Hukum Pidana Anak, Bandung: Reflika Adita. 2005.

Wahyu Lurus Styo Budi. Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung. 2021.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16282

Article Metrics

 Abstract Views : 36 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 T M Aldi Maulana, Zul Akli, Cut Asmaul Husna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457