PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN ETIKA APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP TERSANGKA DI POLRES BENER MERIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan etika aparat kepolisian yang melaukan penganiayaan terhadap tersangka dan untuk mengetahui faktor-faktor etika yang terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap tersangka mempengaruhi hukum dan reputasi institusi kepolisian. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Pertanggungjawaban pidana dan etika aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka di polres bener meriah dilakukan dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 351 KUHP, apabila penyidik tersebut melakukan penganiayaan di bawah profesinya sebagai seorang penyidik polri maka penyidik tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat teguran yang dikeluarkan oleh pimpinan/atasannya. Kemudian penyidik tersebut akan menjalani sidang disiplin untuk dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan atas dirinya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka yaitu karena kebiasaan, karena faktor psikis dari penyidik itu sendiri, dendam pribadi, faktor kebutuhan lingkungan, faktor penyakit pikiran. Diharapkan kepada pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan penganiayaan dikenai sanksi pidana yang setimpal sesuai dengan undang-undang dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2002.
Djamiati, Tatiek Sri, dan Saljiono. Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Govermance. Yogyakarta: Laksbang, 2015.
Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana PernadaMedia Group, 2011.
Marpaung, Laden. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Prakoso, Djoko. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT Bina Aksara, 2010.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Sutrisna, I Gusti Bagus. Peranan Keterangan Ahli Dalam Perkara Pidana (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP). Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Supriadi. Etika & Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16258
Article Metrics
Abstract Views : 11 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mahzura Mahzura, harun harun, Elidar Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457