KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Annisa Yasin, Faisal Faisal, Jumadiah Jumadiah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang keabsahan pencatatan perkawinan beda agama, akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan, serta dampak terhadap anak dan harta warisan dalam perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta sifat penelitian deskripstif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keabsahan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan UU Perkawinan yaitu pencatatan perkawinan beda agama sah dan dapat dicatatkan apabila sudah ada penetapan dari pengadilan, yang mana dalam hal ini pencatatan perkawinan beda agama telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun ketentuan dalam penetapan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Adapun akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama didasarkan kepada adanya kekosongan hukum dengan mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan yang tidak merupakan larangan perkawinan beda agama. Sehingga dengan disahkannya perkawinan beda agama maka akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap status anak dan kedudukan anak yang dilahirkan, suami istri, serta harta kekayaan.  Hak terhadap harta warisan dalam hukum waris perdata, anak dari perkawinan beda agama dapat mewarisi harta dari pewaris sedarah yang telah meninggal dunia. Akan tetapi dalam hukum waris Islam, anak yang dapat mewarisi harta peninggalan pewaris hanyalah anak yang seagama dengan pewaris.


Keywords


Keabsahan Pencatatan, Perkawinan Beda Agama, dan Perkawinan.

References


Anshary, M. Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Berkatullah. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Hadrianto, Budi. Perkawinan Beda Agama dalam Syariat Islam, Jakarta: KB Press, 2003.

Jehani, Libertus. Perkawinan Apa Resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat. 2008.

Karsayuda. Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media, 2006.

Kustini. Menelusuri Makna Dibalik Fenomena Pernikahan Dini, Jakarta: Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2013.

Marzuki, Peter Mahfud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group. 2018.

Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2012.

Prihartana, Agung. Pendidikan Iman Anak Dalam Kawin Campur Beda Agama. Yogyakarta: Kanisius. 2019.

Rusli dan R. Tama. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Bandung: Pionir Jaya, 2000.

Siregar, Bismar. Perkawinan Antar Agama Tidak Dibenarkan, Jakarta: Pelita, 1992.

Usman, Rachmadi. Hukum Pencatatan Sipil, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16185

Article Metrics

 Abstract Views : 37 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Annisa Yasin, Faisal Faisal, Jumadiah Jumadiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457