ANALISIS UJARAN KEBENCIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Hate speech is speech, behavior, writing, or performance that is prohibited because it can trigger violence and prejudice on the part of the perpetrator of the statement or victim. General election is an instrument to realize people sovereignty. This research is conducted in a normative juridical manner, namely examining norms when in their application there is a lack of clarity of norms, either due to the accurrence of a norm vacuum, norm vagueness, or conflict of norm by using library legal materials which include primary legal materials and secondary legal materials. The result of the research show that hate speech in law number 7 of 2017 concering general elections is regulated in article 280 paragraph (1) letter c and the legal handling of hate speech cases is not specifically regulated, therefore collaboration with regulations or laws such as the criminal code (KUHP), law number 19 of 2016 concerning information information and electronics, and generals elections election commission regulation number 15 of 2023 concering general election campaigns is required. At the end of this research, it is concluded that the main thing that causes hate speech cases to not stop during the general election periode is due to the absence of specific rules governing law number 7 on general elections related to hate speech.
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A.M, Morissan, 2015, Periklanan komunikasi pemasaran terpadu, Penerbit Kencana, Jakarta.
Ananda Santoso dan A. R. AL Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, ALUMNI, Surabaya.
Asghar Ali Engineer, 2004, Islam Masa Kini, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
CST. Kansil dan ST Kansil, Christine, 2011, Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
George, Cherian, 2017, Pelintiran Kebencian, Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi, Jakarta Selatan.
Jimly Asshiddiqie, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali pers, Jakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015. Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian Hate speech.
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham, 2017, Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Muslan Abdurrahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University, Mataram.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Prihatmoko, 2003, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rahayu, 2012, Hukum Hak Asasi Manusia Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Ri Andrisman, 2007, Hukum Pidana. Universitas Lampung, Bandar Lampung.
S.M. Amin, 1981, Demokrasi Selayang Pandang, Cetakan Kedua, Pradyna Paramita, Jakarta.
Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Puistaka Utama Grafiti, Jakarta.
Soesilo, R. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar Lengkap Pasal demi Pasal. Politea, Bogor.
Surbakti, Natangsa. 2005. Filsafat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.
Usep, Ranawijaya. 1983. Hukum Tata Negara Indonesia(dasar-dasarnya), Ghalia Indonesia, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuin 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUiHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ujaran Kebencian.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahuin 2008 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang Larangan Ujaran Kebencian di Media Sosial.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan (Hate Speech) Ujaran Kebencian.
C. Jurnal dan Skripsi
Adzkaruillah Ramadhansyah Pratama Puitra, 2020, Tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dari aspek penegakan hukum, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Anak Agung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma, Dkk, 2022, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial, Jurnal Konstruksi Hukum, Denpasar-Bali.
Achmad Edi Subiyanto, Juni 2020, “Pemilihan Umum Serentak yang Beritegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2.
Dendy Frayitno, 2021, Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas BorneoTarakan, Kalimantan Utara.
Giorgio C.S. Giraudi, 2002, “Independent Regulatory Agencies in Italy and France, Building The Bridge between delegation and Europanization”, Swiss Political Science Review, Vol. 8.
Indah Permatasari, 2023, Pengaturan ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahuin 2017 tentang Pemilihan Umum dan tinjauan siyasah dustuiriyyah, Skripsi, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus, Batusangkar.
Ismail Koto, 2021, Hate Speech dan Hoax Ditinjau dari Undang-Undang ITE dan Hukum Islam, Jurnal Sosial dan Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Mannheim, Karl & Kecskemeti, Paul (1955). Essay on Sociology and Social Psychology. Journal of Philosophy.
M. Agus Santoso, Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Yustisia Vol. 2, No. 3, Desember, 2008.
M. Choirul Anam dan Muhammad Hafiz, 2015, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”, Jurnal Keamanan Nasional, Vol1 No.3.
Ma'ruf, C. C. 2017, Implementasi Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Penanganan Hukum di Polres Jakarta Selatan, Jurnal Reformasi Hukum, Vol.1.
Mawarti Sri, 2018, Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kebencian, Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama. Vol.10., No.1.
Maulana, A. 2018, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Ujaran Kebencian Di Media Sosial Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Prosiding Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Vol. 4 No. 2.
Sanyoto, S. 2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, No.3, Jakarta.
Zahra Mahrunisa, 2019, Analisis hukum ujaran kebencian dalam pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Fiqh Siyasah Dusturiyyah, Skripsi, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
D. Internet
https://news.republika.co.id/berita/rx27cm330/bawaslu-politisasi-identitas dan-ujaran-kebencian-mulai-bertebaran-di-medsos
https://sulselprov.go.id/welcome/post/pengaruh-media-sosial-terhadap perilaku-masyarakat,
https://nasional.tempo.co/read/1499064/kata-ketua-bawaslu-badan-peradilan-pemilu-jd-pr-sebelum-2024
https://aji.or.id/informasi/kampanye-pemilu-2024-ujaran-kebencian-terhadap-kelompok-minoritas-meningkat
https://aji.or.id/id/hate-speech-monitoring,
https://www.rri.co.id/pemilu/479673/data-bawaslu-prabowo-gibran-paling-banyak-diserang-konten-negatif,
https://theconversation.com/riset-ujaran-kebencian-terhadap-capres-meningkat-di-media-sosial-jelang-pemilu-2024-222060
https://nasional.tempo.co/read/1438925/ada-ribuan-laporan-uu-ite-safenet-polisi-sibuk-urusi-pencemaran-nama-baik/full&view=ok
https://kilastimor.com/2020/04/tak-ditanggapi-laporan-pencemaran-nama-baik-cony-kecewa-dengan-layanan-polres-belu/
https://kaltim.tribunnews.com/2018/10/15/apa-bedanya-kampanyenegatif-,tanggal 15 Oktober 2018,
https://www.bawaslu.go.id/id/berita/cegah-disinformasi-dan-ujaran-kebencian-pemilu 2024-bawaslu-rancang-konsep-komunitas-digital
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16110
Article Metrics
Abstract Views : 79 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Elya Fitri, Yusrizal Yusrizal, Hidayat Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457