Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Secara Restorative Justice (Studi Penelitian di Polres Lhokseumawe)
Abstract
Tujuan dari penelitian untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian secara Restorative Justice pada tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Polres Lhokseumawe dan hambatan serta upaya dalam menyelesaikan proses Restorative Justice antara pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Polres Lhokseumawe.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara dengan responden dan informan. Dan data sekunder yang dikumpulkan dari hasil studi kepustakaan. Yang diolah secara kualitatif dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian didapatkan bahwa penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kasus kecelakaan lalu lintas bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa bisa di minta pertanggungjawaban atas perbuatanya. Dalam hal ini apabila seseorang tanpa sengaja melakukan perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan langkah penyelesaian secara Restorative Justice. Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di desa Jeulikat, Blang Mangat dikarenakan pelaku sudah meminta maaf dan mengambulkan permintaan keluarga korban sehingga, berakhir secara kekeluargaan. Kemudian hambatan yang dihadapi dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini yaitu faktor ekonomi dalam proses penyelesaian masalah, dari pihak keluarga korban meminta sejumlah uang untuk biaya pemakaman dan uang sudjoh, pihak keluarga pelaku keberatan atas permintaan keluarga korban.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rinck Cipata, Jakarta.
Asep Supriadi, 2014, Kecelakaan Lalu Lintas dan pertanggungjawaban pidana Korporasi Dalam Perpektif Hukum pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Drs, Adami Chazawi, SH., 2007, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Handar subaidi, 2014, Pengertian Kealpaan Dan Kesengajaan, Gramedia, Bandung
Maulana, W. (2018), Analisis Yuridis Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian (Studi Penelitian Diwilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 1 (1).
Nugroho, A., Semendawai, A. H., & Intihani, S. N. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Restoratif Justice Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Berat Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Menurut Uu Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Keadilan. Veritas, 8(2), 21-39.
P.A.F Lamintang, 2002, Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Predia Media Group, Cetakan I, Jakarta.
R Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politea, Bogor.
Soemitro, Ronny Hamitjo, 1994, Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Ghalia Indonesia, jakarta.
Zevanya Simunungkalit , 2016, Analisis Hukum Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Kecelakaan Lalu lintas (studi kasus di polrestabes kota Makassar), Skripsi fakultas hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16101
Article Metrics
Abstract Views : 82 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 9 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Aisyah Padillah, Ummi Kalsum, Harun Harun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457