PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA CYBERBULLYING (Studi Putusan Nomor 46/pid.Sus/2019/PN Lhokseumawe)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Einar M. Sitompul, Gereja Menyikapi Perubahan Gunung Mulia, Jakarta, 2006
Hasbi, Yusrizal. Media Sosial Di Ranah Etika, https://news.detik.com/kolom /d6269040 /media-sosial-di-ranah-etika, 2022
Sahat Maruli, T. Situmeang, Cyber Law, CV.Cakra, Bandung, 2020
Arif Fadilah, Analisis Tindak Pidana Cyberbullying Studi Kasus Nomor 471/Pid.Sus/ 2013/Pn.Slmn, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021
Siska Windu Natalia, Pengaturan Tindak Pidana Cyberstalking dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Vol.1, No.02, Jurnal Ilmiah Hukum Kertha Wicara, Universitas Udayana, Bali, 2013
Lembaran Negara UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat (3).
Yolanda Oktaviani, Perundungan Dunia Maya (Cyber Bullying) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2017
Niniek Suparni, Cyberspace problematika dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta,2009
Satjipto Raharjo, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1998
Djoko Prakoso, Hukum Penitensier Di Indonesia, Liberty, Jakarta, 1988.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16099
Article Metrics
Abstract Views : 40 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dewiana Dewiana, Yusrizal Hasbi, Ferdy Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457