Tindak Pidana Persetubuhan Antara Ayah Dan Anak Dalam Perspektif Kriminologi

Dafri Naldi, Yusrizal Yusrizal, Johari Johari

Abstract


Tindakan persetubuhan diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini mendalami tentang perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan dalam sistem hukum di indonesia dan tindak pidana persetubuhan antara ayah dan anak dalam perspektif kriminologi.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan dalam sisitem hukum di Indonesia dan tindak pidana persetubuhan antara ayah dan anak dalam perspektif kriminologi.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber hukum yang di gunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil penelitian, pentingnya perlindungan hukum bagi anak dalam menjaga kebebasan dan hak-hak mereka serta kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Korban kejahatan menderita kerugian fisik, mental, atau ekonomi yang disebabkan oleh tindakan kriminal. Pelecehan seksual dapat terjadi secara tidak terduga di berbagai tempat, seperti rumah, hotel, atau kendaraan. Pelaku menggunakan ancaman, paksaan, manipulasi, dan taktik lainnya untuk melakukan kejahatan seksual. Faktor terjadinya persetubuhan di sebabkan oleh faktor internal dan Faktor eksternal.

Pencegahan tindakan persetubuhan, perlu adanya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, serta sosialisasi hukum terhadap masyarakat, agar masyarakat mengetahui hukuman yang diperoleh jika melakukan tindakan tersebut. Perlunya menjaga komunikasi dan keharmonisan dalam keluarga, serta pentingnya bagi orang tua untuk mengajarkan pendidikan ilmu agama dan moral kepada anak.


Keywords


Persetubuhan; Perlindungan Anak; Kriminologi.

Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama. Bandung. 1992.

Bawengan. Penyidikan perkara pidana dan teknik interogasi. Pradnya Paramita. Jakarta. 1977.

Daperteman P & K. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1990.

Hurwitz, Stephan. Criminology. PT Bina Aksara. Jakarta. 1986.

Indonesia, Republika. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sinar Grafika. Jakarta. 2015.

Kurnia, Titon Slamet. Reparasi terhadap korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Aditya Bakti. Bandung. 2005.

Kartini. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. CV Mandar Maju. Bandung. 2009.

Murtika. dkk. Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Rieneka Cipta. 1992.

Nasir, M. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta:Sinar Grafika. 2012.

Poerwadarminta, W.J.S.. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Amirko; Balai Pustaka. 1984.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2000.

Saherodji, H. Hari. Pokok-pokok Kriminologi. Aksara Baru. Jakarta. 1980.

Saing, Marihot D. dan Mujiburrahman. Aspek-Aspek Hukum Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Noer Fikri. 2019.

Salam, Moch Faisal. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju. Bandung. 2005.

Susanti, Dayh Ochtorina dan Efendi, A’an. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Teguh, Harris Pratama. Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. Andi Offset. Yogyakarta. 2018.

Visimedia. Undang-undang Dasar 1945. Visimedia. Jakarta. 2007.

Widodo, Supriadi dan Eddyono. Perlindungan Saksi dalam Peradilan menurut HAM Berat. Elsam. Jakarta. 2005.

Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban

Azhari, Arfah. dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH). Vol 5. No 2. 2022.

Ciptono. Tindak Pidana Pemerkosaan seorang ayah kepada anak kandungnya ditinjau dari psikologi kriminal. Jurnal Petita. Vol 2. No 2. 2020.

Dinianti, Anggun. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Nomor : 1158/PID.B/2013/PN.MKS). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 2015.

Harahap, Irwan Safaruddin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum. Vol 23. No 1. 2016.

Jehalut, yulius Jesaldi. dkk. Faktor-Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Ayah Terhadap Anak Kandung Di Kota Ruteng Kabupaten Manggarai. Artemis Law Journal. Vol 1. No 1. 2023.

Kosat, Cresensia Trigonia Inda. dkk. Faktor Penyebab Serta Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Manager Indomobil Kefamenanu Terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Utara. Jurnal Hukum Online (JHO). Vol 1. No 2. 2023.

Pattiasina, Sindhi Maria Angini. dkk. Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Ayah Kandung Terhadap Anak. Pattimura Law Study Review. Vol 1. No 1. 2023.

Prihatmo, Beni. Analisa perspektif keadilan terhadap sanksi pidana pelaku pemerkosa anak dengan implikasi dampak yang di derita korban (Studi Kasus Putusan No.112/Pid.Sus/2021/PN.Kbm ). Tesis. Fakultas hukum Universitas Islam Sultan Agung. http://repository.unissula.ac.id/26469/1/20302000153_fullpdf.pdf. 2022.

Salti, Yuni. Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Kandung Yang Dilakukan Oleh Orang Tua. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2023.

Setiawan, Kevin & Wibowo, Aji. Analisis Penerapan Penjatuhan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditinjau Dari Sudut Hak Asasi Manusia Pelaku Dan Korban. Jurnal Hukum Adigama. Vol 2. No. 1. 2019.

SKD, Khairil Dona. dkk. Penerapan Sanksi Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane No.4/Jn/2022/Ms.Kc). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH). Vol 7. No 1. 2024.

Suryandi, Dody. Dkk. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung. Vol 28. No. 1. 2020.

Suryati. Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Nomor Perkara 84/PID.SUS/2016/PN-BIREUEN (Studi di Pengadilan Negeri Bireuen). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2020.

Trimayukti, Ni Made Ayu. Dkk. Penerapan Sanksi Adat Bagi Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Di Desa Tulikup Gianyar. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol 1. No. 1. 2020.

Yusyanti, Diana. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol 20. No. 4. 2020.

Zebua, Sri Widya. dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH). Vol 7. No 1. 2024.

Triwidiyanti. Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat, 70 Persen Korban Kenal Pelaku. https://www.detik.com/bali/berita/d-6739366/kekerasan-seksual-di- indonesia-meningkat-70-persen-korban-kenal-pelaku. Akses tanggal 29 Maret 2024.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16086

Article Metrics

 Abstract Views : 36 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dafri Dafri naldi, Yusrizal Yusrizal, Johari Johari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457