TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr)

Authors

  • Anjeli Ratuwala Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Ramziati Universitas Malikussaleh
  • Marlia Sastro Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16052

Keywords:

Direksi, Wanprestasi, dan Ganti Rugi.

Abstract

Tanggung jawab direksi terhadap wanprestasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Melalui penelitian ini, akan dibahas tanggung jawab direksi terhadap kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi, khususnya dalam kasus Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan sifat deskriptif. Bentuk tanggungjawab penyedia jasa konstruksi adalah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata, yang merupakan perikatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Metode pemilihan penyedia jasa adalah negosiasi, di mana pihak pengguna jasa berunding langsung dengan penyedia jasa. Putusan pengadilan nomor 47/Pdt.G/PN.Mtr mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat 1 telah melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian konstruksi tertanggal 15 Juni 2015. Tergugat 1 dihukum membayar kerugian dan bunga moratoir. Namun, gugatan terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 ditolak karena perjanjian hanya mengikat Tergugat 1. Tanggung jawab penyedia jasa konstruksi atas kegagalan proyek pembangunan Villa/Hotel dengan memberikan jaminan atas harta pribadi tergugat berupa tanah dan bangunan di lokasi proyek. Pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara didasarkan pada pelanggaran Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Berdasarkan penelitian tersebut, disarankan agar para pihak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian untuk menghindari wanprestasi dan kerugian. Para tergugat juga diminta bertanggung jawab atas kegagalan proyek dan membayar ganti rugi serta bunga moratoir kepada penyedia jasa konstruksi, mengingat tidak adanya progres pembangunan setelah pembayaran dilakukan selama hampir 7 bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji Kuswiratmo, Bonifasius. Keuntungan dan Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Jakarta Selatan: Visimedia, 2016.

Ali, Mohammad. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Campbell Black, Henry. Blacks Law Dictionary, 6th Edition, St. Paul Minn: West Publishing Co, 1990.

Djamil, Faturrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

F. Sjawie, Hasbullah. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media, 2017.

Fuad, Muhammad. Pengantar Bisnis. Palmerah Barat: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Harahap, M Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Kansil, C.S.T. Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Mahendra, Stefanus. Revitalisasi Institusi Direksi Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press, 2012.

Malikussaleh, Fakultas Hukum Universitas. Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Purba, Orinton. Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar dari Jerat Hukum. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.

Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Yanto, Edi. Konsep Dasar Penganggaran Perusahaan. Bandung: Penerbit Widina, 2022.

Additional Files

Published

2024-08-01

How to Cite

Ratuwala, A., Ramziati, R., & Sastro, M. (2024). TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16052

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.