TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16052Keywords:
Direksi, Wanprestasi, dan Ganti Rugi.Abstract
Tanggung jawab direksi terhadap wanprestasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Melalui penelitian ini, akan dibahas tanggung jawab direksi terhadap kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi, khususnya dalam kasus Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan sifat deskriptif. Bentuk tanggungjawab penyedia jasa konstruksi adalah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata, yang merupakan perikatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Metode pemilihan penyedia jasa adalah negosiasi, di mana pihak pengguna jasa berunding langsung dengan penyedia jasa. Putusan pengadilan nomor 47/Pdt.G/PN.Mtr mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat 1 telah melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian konstruksi tertanggal 15 Juni 2015. Tergugat 1 dihukum membayar kerugian dan bunga moratoir. Namun, gugatan terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 ditolak karena perjanjian hanya mengikat Tergugat 1. Tanggung jawab penyedia jasa konstruksi atas kegagalan proyek pembangunan Villa/Hotel dengan memberikan jaminan atas harta pribadi tergugat berupa tanah dan bangunan di lokasi proyek. Pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara didasarkan pada pelanggaran Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Berdasarkan penelitian tersebut, disarankan agar para pihak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian untuk menghindari wanprestasi dan kerugian. Para tergugat juga diminta bertanggung jawab atas kegagalan proyek dan membayar ganti rugi serta bunga moratoir kepada penyedia jasa konstruksi, mengingat tidak adanya progres pembangunan setelah pembayaran dilakukan selama hampir 7 bulan.Downloads
References
Aji Kuswiratmo, Bonifasius. Keuntungan dan Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Jakarta Selatan: Visimedia, 2016.
Ali, Mohammad. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Campbell Black, Henry. Blacks Law Dictionary, 6th Edition, St. Paul Minn: West Publishing Co, 1990.
Djamil, Faturrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
F. Sjawie, Hasbullah. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media, 2017.
Fuad, Muhammad. Pengantar Bisnis. Palmerah Barat: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Harahap, M Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Kansil, C.S.T. Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Mahendra, Stefanus. Revitalisasi Institusi Direksi Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press, 2012.
Malikussaleh, Fakultas Hukum Universitas. Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Purba, Orinton. Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar dari Jerat Hukum. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Yanto, Edi. Konsep Dasar Penganggaran Perusahaan. Bandung: Penerbit Widina, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





