IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Abstract
References
DAFTAR PUSTAKA
Amal, Nailul. Faisal, dan Nurarafah, “Akibat Hukum Penolakan Pengesahan Perkawinan Terhadap Pasangan Nikah Siri” Jurnal Ilmiah fakultas Hukum Unimal, volume IV, Nomor 1, Tahun 2021.
Fauza, Adela. Fauzah Nur Aksa, dan Hamdani, “Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara Sumatera Utara.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Unimal (JIM), Volume VI, Nomor 1, Tahun 2023.
Gautama, Sidharta. “Mahkamah Agung dan Keanekaragaman Hukum Perdata”, tp .1987.
Hadi, Sutrisno .“Metodelogi Research”, Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, “Buku Ajar Hukum Perkawinan”, Lhokseumawe, Unimal Press, 2016.
Karsayuda, M. “Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Komplikasi Hukum Islam)”, Yogyakarta: Total Media, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Setiabudi, Lysa .“Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tekait Dengan Izin Perkawinan Beda Agama)”, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2016.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.15592
Article Metrics
Abstract Views : 93 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Kanafi, Jamaluddin Jamaluddin, Harun Harun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457