ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DITINJAU BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis telrkait keabsahan hulkulm pelrjanjian selwa rahim (sulrrogatel mothelr) jika ditinjaul belrdasarkan pelrspelktif hulkulm pelrdata Indonelsia, akibat yang ditimbulkan serta ulpaya yang dapat dilakulkan olelh pelmelrintah. Perkembangan teknologi di bidang kedokteran telah berhasil menciptakan program – program yang menjadi jawaban bagi pasangan suami istri yang kesulitan mendapatkan keturunan dengan cara alamiah. Salah satunya yaitu dengan menggunakan ibu pengganti atau yang kerap disebut sewa rahim (surrogate mother). Namun praktik ini mulai mengalami perubahan makna juga menimbulkan banyak permasalahan sehingga melnjadi topik pelrdelbatan yang dikaitkan delngan kelbelradaan pelrelmpulan, eltika, hulkulm, dan sosial. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan perspektif hukum perdata Indonesia, perjanjian sewa rahim (surrogate mother) tidak sah sebagai suatu perjanjian dan harus batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian sewa rahim (surrogate mother) juga menimbulkan akibat dan permasalahan hukum bagi para pihak yang terlibat, seperti ibu pengganti yang dicap buruk di masyarakat, tidak adanya kepastian status anak, serta terjadi konflik jika ibu pengganti tidak mau menyerahkan anak tersebut. Pemerintah selaku regulator memiliki peran dan kewenangan untuk mengupayakan regulasi dan kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan Undang-Undang terkait perjanjian sewa rahim (surrogate mother).
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Rahim, Peraturan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar. 2012. Terjemah Lengkap Bulughul Maram Cet VII. Jakarta: Akbar Media.
Al-Munawar, Said Agil Husin. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penamadani.
Amin, Muhammad Fatkhur Rizqi. 2020. Analisa Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Vol.26 No.5. DOI: -
Elvia, Sista Noor. Perlindungan Hak Untuk Melanjutkan Keturunan Dalam Surrogate Mother. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Vol.- N0. -. DOI: -
Erna, Zetria. 2021. Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dari Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal Tekesnos. Vol.3 No.2. DOI: -
Jamil, Nuraida. 2014.“Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi Dan Konvensi CEDAW”. Jurnal Muwazah. Vol. 2 No. 6. DOI: -
Kementrian Agama Republik Indonesia. 2017. Al- Quran dan Terjemahannya. Mushaf Aisyah. Surabaya: Nur Ilmu.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Malindi, Lintang Wistu. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Pengganti (Surrogate Mother) yang Mengikatkan Diri Dalam Perjanjian Sewa Rahim (Surogasi) di Indonesia. Jurnal HPE. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Vol. 8 No. 1. DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i1.44286
Qardhawi, Yusuf. 2001. Fatwa - Fatwa Kontemporer Jilid III. Jakarta: Gema Insani Pers.
Ratman, Desriza. 2012. Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Salsabila, Fazalia Putri. 2023. Status Hukum Anak Hasil Sewa Rahim di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang. Repository:http://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/6834/S1_FH_21901021023_FAZALIA%20PUTRI%20SALSABILA.pdf?sequence=2&isAllowed=y.
Sanjaya, Aditya Wiguna. 2016. Aspek Hukum Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Jurnal Rechtens. Fakultas Hukum Universitas Islam Jember. Vol.5 No.2. DOI: https://doi.org/10.36835/rechtens.v5i2.129.
Sari, Diantika Palma. 2021. Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Kajian Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia. Tesis. Universitas Sriwijaya. Palembang. Repository: https://repository.unsri.ac.id/55148/.
Selian, Muhammad Ali Hanafiah. 2017. Surrogate Mother Tinjauan Hukum Perdata dan Islam. Jurnal Yuridis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol.4 No. 2. DOI: https://dx.doi.org/10.35586/.v4i2.255.
Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Tandirerung, Dewi Astika. 2018. “Analisis Perjanjian Innominaat Terhadap Peminjaman Rahim (Surrogate Mother) di Indonesia”. Jurnal Amanna Gappa. Vol. 26 No. 1. DOI: -
Thamrin, Husni. 2014. Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.
Yudainy, Filda Achmad Al. 2019. Perjanjian Surrogate Mother/Seaw Rahim dan Pengaruhnya Terhadap Status Anak yang Dilahirkan. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo. Semarang. Repository:https://eprints.walisongo.ac.id/10324/1/1.%20Naskah%20Skripsi%20%28FULL%29%20Filda%20Achmad%20Al%20Yadainy%20%281502056049%29%20Ilmu%20Hukum%20FIKK.pdf.
Zabidi, Radin Seri Nabahah bt. Ahmad. 2007. Penyewaan Rahim Menurut Pandangan Islam.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.15577
Article Metrics
Abstract Views : 81 timesPDF Downloaded : 97 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Khairunnisa Khairunnisa, Hamdani Hamdani, Hamdani Hamdani, Arif Rahman, Arif Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457