PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATAS SAWAH (ATEUNG BLANG) OLEH LEMBAGA ADAT KEUJRUEN BLANG (Studi Penelitian di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa pembatas sawah (ateung blang) di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kendala dan upaya Keujruen Blang dalam penyelesaian sengketa pembatas ateung blang di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa pembatas sawah (ateung blang) di Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya diselesaikan secara langsung untuk menentukan batas kepemilikan sawah (pateng). Dan memberikan sanksi atau denda kepada petani yang membuat pembatas ateung blang secara sepihak. Kendalanya yaitu pemilik sawah tidak memiliki sertifikat, tidak ada yang mau mengalah, petani bersikeras terhadap pendapat masing-masing, petani yang mendirikan pateng sembarangan, dan kurangnya pendidikan atau pemahaman petani. Upayanya yaitu adanya sosialisasi yang dilakukan Keujruen Blang terhadap pentingnya surat kepemilikan atas tanah, musyawarah, kerja sama, dan memberikan nasihat kepada petani. Diharapkan kepada petani agar tidak lagi mendirikan pateng secara sembarangan. Serta diharapkan kepada aparatur gampong untuk dapat berperan aktif dalam memberikan wawasan kepada petani mengenai pentingnya mempunyai surat kepemilikan hak atas tanah untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan diharapkan kepada pemilik sawah untuk segera mengurus surat tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Azis, Daska. 2018. Keberadaan Lembaga Adat Keujruen Blang Dalam Meningkatkan Produksi Padi Petani Manggeng Aceh Barat Daya. Jurnal Pendidikan Geografi. Volume 18 Nomor 2.
Harsono, Budi. 1976. Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional. Bina Cipta.
https://aceh.bps.go.id/indicator/12/55/1/jumlah-penduduk.html
Kiawan, Andri. 2017. Kedudukan Dan Fungsi Keujruen Blang Dalam Pengelolaan Pertanian Di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah. Volume 2 Nomor 2.
Mansur, Teuku Muttaqin. 2017. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia. Banda Publishing. Banda Aceh.
Mansur, Teuku Muttaqin. 2018. Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuan. University Press. Syiah Kuala.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. UPT. Mataram University Press. Mataram.
Mursyidin, dkk. 2023. The Crisis Of The Agency For Customary Institutions (Keujruen Blang): From The New Order, Reformation To Peace Of Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun. Volume 11 Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.911.
Nazir, Moch. 2008. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto, Soekarno. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Pres. Jakarta.
Soepomo. 1983. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. sebagaimana dikutip Surojo Wignjodipuro. Gunung Agung. Jakarta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Usman, Rachamdi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Yohanes, Sakai. 2015. Peranan Bintara Pembina Desa (BABINSA) dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Malinau. eJournal Pemerintahan Integratif. Volume 3 Nomor 2.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.15525
Article Metrics
Abstract Views : 49 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 8 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Marzatul Mazmah, Yulia Yulia, Sofyan Jafar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457