Penyelesaian Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Waduk Krueng Keureuto Di Kabupaten Aceh Utara
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.14819Keywords:
Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan UmumAbstract
Masalah pembebasan tanah sangat rawan dengan penangananya, karena didalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak, apabila dilihat dari kebutuhan pemerintah akan tanah untuk keperluan pembangunan, dapatlah dimengerti bahwa tanah Negara yang tersedia sangat terbatas, oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat, baik yang telah dikuasai dengan hak berdasarkan Hukum Adat maupun hak-hak lainnya menurut UUPA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan alas an masyarakat yang menolak penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah Waduk Kureng Keureuto dan bagaimana bentuk penyelesaian uang ganti kerugian yang tidak di ambil oleh pihak yang berhak. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian terhadap ganti rugi dalam pengadaan tanah Waduk Krueng Keureuto Di Kabupaten Aceh Utara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Adapun hasil penelitian dilapangan bentuk penyelesaian terhadap ganti rugi dalam pengadaan tanah di Waduk Krueng Keureuto tidaklah semaksimal mungkin dan tidak mencapai asas keadilan. Hal tersebut disebabkan karena murahnya harga yang diberikan kepada yang berhak atas tanah. Saran penulis, hendaknya pengadaan tanah untuk pembangunan, khususnya dalam rangka membangun kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang_undang Nomor 2 Tahun 2012. Diantara semua asas yang diamanatkan, asas kemanusiaan dan keadilan merupakan asas pokok sebagai dasar dari amanat-amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
References
Andrian, Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. 1 Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Boedi, Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djembatan, 1995.
Burhanuddin, Elidar Sari, Yusrizal, Fungsi Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Dalam Memberikan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Daerah Berdasarkan SyariAt Islam, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2, April 2023.
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/8001
Fauzi, Noer. Tanah Dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Gunanegara. Rakyat Dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Tata Nusa, 2008.
Maria, Hutapea. Penerapan Prinsip Layak Dan Adil Dalam Pemberian Ganti Kerugian Di Indonesia (Studi Kasus Di Kota Dumai, Provinsi Riau). Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 01 (2023): 96-101.
Rahayu, Subekti. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum 95, no. 2 (2016): 376-394.
Shelvi Manurung, Rofiq Laksmana, and Priyo Katon Prasetyo. Problematika Konsinyasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Krian Legundi Bunder Di Kabupaten Gresik. Tunas Agraria 2, no. 1 (2019): 141-171.
Tamarsah, Faisal, Hamdani, Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengo Nomor 19/Jn/2020/Ms-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 10, No 2. 2022.
DOI : https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/10445
Ummi Kalsum, Ferdy Saputra, Analisis Yuridis pemerkosaan Terhadap Anak yang Dilakukan oleh Mahram Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS.Lsm, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 6, No 2 April 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





