UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH KEPOLISIAN RESOR SIBOLGA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i1.13767Abstract
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui bagaimana upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme oleh kepolisian resor Kota Sibolga serta melibatkan masyarakat secara aktif didalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris yaitu . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian lapangan, mengenai mekanisme dan akibat hukum yang mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian di implementasikan melalui upaya Preventif, Preemtif serta Represif, Upaya preventif merupakan upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. salah satu peran masyarakat yang penting adalah kesadaran masyarakat akan tanggungjawab dan komitmen bersama melawan terorisme. Kesadaran ini dapat tumbuh melalui maksimalisasi program keamanan dan ketertiban nasional (kamtibnas) serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan.Kata kunci : Terorisme, Polisi, MasyarakatDownloads
References
Daftar Pustaka
Ahmad Hanafi, 2005, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2014, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar
Grafika, Jakarta.
Amiruddin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Asrorun Niam Sholeh, 2013, Detik-detik Perlindungan Remaja, Depok,Pena Nusantara.
Bambang Poernomo, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Chairul Huda, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Ke-3, Jakarta.
Anton Susanto. 2004, Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
Faisal, 2021, Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana, Jakarta: Kencana,
Gatot Supramono,2007, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta. H.R.Abdussalam, 2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Displin Hukum,
Restu Agung, Jakarta.
Hamzah Hatrik,1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana
Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Hariman Satria,2020, Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana.
I Made Pasek Diantha, 2017, Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, prenada media group, Jakarta.
Imam Anshori Saleh, 2004, Tawuran Pelajar, UD, Adipura, Jakarta. Jalaludin, 2008, Psikologi Agama, Grafindo, Jakarta.
July Esther, Anastasia Reni Widiastuti, 2019, Hukum Pidana, Bina Media Perintis, Medan. Kartini Kartono, 2005, Kenakalan Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Remaja Indonesia, Bandung, P.T. Alumni2014. Bandung.
M Fall, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian),Pradnya Paramita, Jakarta.
M. Sholehuddin, 2007, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Maidim Gultom, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Remaja dalam Sistem Peradilan PidanaRemaja di Indoesia, Refika Aditama, Bandung.
Maidim Gultom, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Remaja dalam Sistem Perdilan Pidana Remaja di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif,
Pustaka Pelajar, Jakarta.
Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Remaja di Indonesia dan Instrumen Internasional
Perlindungan Remaja Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Nurhayati, dan Tohap Alfan, 2012, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tawuran
AntarPelajar, Lex Jurnalica 9,
Nuri Aprilia, Herdina Indrijati, 2014, Hubungan Antara Kecerdasan Emosi dengan Perilaku Tawuran pada remaja laki-laki yang pernah tawuran di SMK B Jakarta, jurnal pendidikan dan perkembangn Vol. 3 No. 01.
PAF. Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Pipin Saripin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Regina Amelia,2015, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tawuran Antar Sekolah Yang Di Lakukan Oleh Pelajar Di Kota Palopo, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Rozi, M.M., 2019, Studi Kasus Sistem Peradilan Terhadap Remaja Pelaku Tawuran Antar Pelajar Pada Tahap Penyidikan, Jurnal Hukum Mimbar Justitia.
Satjipto Raharjo, 1991, Polisi Pelaku dan Pemikir, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto 1993, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Sudarsono, 2004, Kenakalan Remaja, Rhineka Cipta, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Sugiyono,2016, metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&G, cet ke-23, Alfabeta, Bandung.
Suharsimi Arikunto,2013, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
Vina Dwi Laning, 2008, kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Cempaka Putih, Jakarta.
HendyPinatik,2017, TawurandariSudutPasal170dan358KitabUndang-undangHukum Pidana, Lex Crimen Vol. VI, Jakarta.
Wirdjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





