PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA LHOKSEUMAWE

Abit Lazuardi, Romi Asmara, Budi Bahreisy

Abstract


Kemampuan untuk menghasilkan dan menyebarluaskan konten di berbagai platform media sosial telah melahirkan berbagai kasus pencemaran nama baik yang berpotensi melanggar UU ITE. Terlepas dari upaya keras aparat penegak hukum, penyebaran informasi palsu dan fitnah di Kota Lhokseumawe terus berlanjut.

Tujuan penelitian ini guna mengetahui dan menjelaskan ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik lewat media sosial sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenaiInformasi dan Transaksi Elektronikdan pengimplementasian hukum pidana atas pelaku pencemaran nama baik lewat media  sosial  menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenaiInformasi dan Transaksi Elektronik di Kota Lhokseumawe.

Jenis penelitian ini yaituyuridis hukum empirisdengan pendekatan kasus  dan pendekatan undang-undang, sifatnyadeskriptif analitis, dengan bentuk penelitian kualitatif,. Sumber data yang di pakai yaitu data primer meliputi hasil wawancara dengan responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwasaya; Aturan hukum mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pada Bab XI Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 36 UU ITE. Ancaman pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Ketentuan tersebut berfungsi untuk menjaga ketertiban dan melindungi individu yang telah dicemarkan. Khusus kasus Kota Lhokseumawe, tuntutan pidana telah diajukan dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mengalami pencemaran nama baik. Penting untuk dicatat bahwa dalam kasus ini, majelis hakim tidak berkewajiban untuk secara ketat mematuhi tuntutan jaksa. Pidana yang dijatuhkan dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan berdasarkan pertimbangan formil dan materiil dalam mengambil putusan.

Sangat disarankan kepada masyarakat umum untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang lain, karena hal ini dapat menimbulkan akibat hukum yang berat. Sangat penting bagi aparat penegak hukum, khususnya para hakim yang mengadili perkara di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, untuk mengetahui kejadian tersebut agar dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan tingkat kesalahan yang terlibat, sehingga memastikan penegakan hukum yang adil.


References


Buku

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Depok, 2004.

BardaNawawi,PerbandinganHukumPidana,Rajawali perss,Jakarta, 2003.

Chaerudin, Dinar Ahmad, Fadillah Syarif, Strategi Pencegahan dan Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi,RefikaEditama,Bandung, 2008.

Hamzah Hasan, Kejahatan kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam, Alauddin University Press, Makasar, 2012.

Ilhami Bisri,Sistem HukumIndonesia:Prinsip-Prinsip dan Implementasi HukumdiIndonesia, Rajawali Pers, Jakarta,2012.

Karjaluoto, E. A Primer in Sosial Media, A Smash LAB White Paper, 2008.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, BL Mahasiswa, Jakarta, 2003.

Jurnal/Skripsi

Arif Satria Subekti, “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol. 50.no2.2586 , E-ISSN: 2503-1465, Vol. 50 No. 3, 2020.

Fidelis P Simamora, “Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, Jurnal Retenrum, Vol.1 No. 02 Februari 2020.

Hanny Delpyra, Marlia Sastro , and Sofyan Jafar, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kosmetik Yang dijual Melalui Media Sosial, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume IV Nomor 2 (April 2021):153. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4077

Henri Kausar, Muhammad Hatta and Hamdani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Volume VI, Nomor 2, (Maret 2023): 4. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10072

Khairatus Sulma, Jamaluddin, and Arif Rahman, Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume V Nomor 3 (November 2022): 32. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7107

Luh Putu Yustika Riani Kusuma, “Sanksi Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, Jurnal Konstruksi Hukum, DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4821, ISSN: 2746-5055, Vol. 3, No. 2, April 2022.

Saepul Rochman, “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19 No. 1 Juli 2021.

W. Erfandy Kurnia Rachman, “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan”, Jurnal RechtIdee, Vol. 15, No. 1, Juni 2020.

Artikel/Website

Kanal Inspirasi.com, Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Penyebar Hoaks Ditangkap, https://www.kanalinspirasi.com/sebut-kasus-pencabulan-pimpinan-pesantren-fitnah-3-orang-penyebar-hoaks-ditangkap/, Diakses Tanggal 16 September 2022.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13100

Article Metrics

 Abstract Views : 328 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 19 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Abit Lazuardi, Romi Asmara, Budi Bahreisy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457