ANALISIS PERBANDINGAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Sirya Iqbal, Hamdani Hamdani, Yusrizal Yusrizal

Abstract


Kajian ini membahas tentang Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Hukum Islam. Perlindungan hukum yang diperuntukkan bagi nyawa manusia secara khusus diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan

hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa perbandingan dari KUHP dan Hukum Islam, dimana hukum pidana yang diatur dalam KUHP, tidak dikenai adanya pemaafan secara cuma-cuma dari keluarga korban, pada hukum Islam, pemaafan cuma-cuma ini dapat memungkinkan pelaku terbebas dari hukuman qishas dan diyat, namun dalam hukum pidana Indonesia pemaaf dari keluarga korban terhadap pelaku pembunuhan tidak dapat mempengaruhi ancaman pidananya karena keputusan sepenuhnya ditangan Hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan bukti- bukti yang telah ada. Hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan sengaja (dolus) dan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Hukum Islam yang hukumannya adalah qisas atau diyat. Hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan tidak sengaja (culpa) berdasarkan Pasal 359 KUHP dan hukuman terhadap pelaku pembunuhan tidak sengaja dalam hukum pidana Islam yaitu hukuman pokok adalah diyat dan kafarat.

Keywords


Perbandingan Hukuman, Tindak Pidana, Pembunuhan, KUHP dan Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Qadir Audah, (2008), “Ensiklopedi Hukum Pidana Islam”, Jakarta: Kharisma Ilmu.

Adami Chazawi, (2001), “Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

A. Djazuli, (2000),” Fiqih Jinayah”, Cet. ke-III, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmad Azhar Basyir, (2006), “Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam)”, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, p. 21.

Ahmad Wardi Muslich, (2006),”Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinazah)”, Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Bani, M.S, (2006), “Shahih Sunan Tarmidizi”, Jakarta: Pustaka Azzam.

Andi Hamzah, (2013), “Terminologi Hukum Pidana”, Jakarta: Sinar Grafika.

Cecare Beccaria, (2011),”Perihal Kejahatan dan Hukuman Grnta”, Yogyakarta: Publishing

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Hamzah Hasan, (2014), “Hukum Pidana Islam I”, Cet. 1, Makassar: Alauddin University Press.

Ismu Gunadi, (2011),”Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana”, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Jaih Mubarok, (2004), “Kaidah Fiqh Jinazah (Asas-asas Hukum Pidana Islam)”, Bandung: Pustaka Bani Quraiys.

Leden Merpaung, (2005). “Asas Teori Praktik Hukum Pidana”, Cet. ke-I, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

M. Amin Suma, dkk, (2001), “Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantangan”, Jakarta: Pustaka Firdaus, p. 143.

P.A.F. Lamintang, (2011), “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmad Hakim, (2000), “Hukum Pidana Islam”, Bandung: Pustaka Setia.

Satjipto Raharjo, (2014), “Ilmu Hukum”, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syahrul Anwar, (2016),”Perbandingan Sistem Hukum Pidana”, Bandung: Pustaka Setia.

Wahbah Zuhaili, (1989), “Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu”, Damaskus: Dar Alfikr.

Zainudin Ali, (2007), “Hukum Pidana Islam”, Jakarta: Sinar Grafika.

B. Artikel/Jurnal/Tesis

Agung Pranowo, (2010), Perbandingan Tindak Pidana Pembunuhan Antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Islam, Tesis, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Azhar Hafid, (2015), Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP, Lex Crimen, Vol. IV, No. 4.

Imaning Yusuf, (2013), Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal IAIN Raden Fatah, Vol. 13, No. 02, p. 3.

Leni Dwi Nurmala, (2021), Studi Komparatif tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.

Mardian Ari Saputra, (2018), Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Overmacht Dalam Perspektif Fikih Jinayah, Tesis Hukum Pidana Islam, Palembang: Universitas Islam Negeri (Uin) Raden Fatah.

Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2.

Siti Salwa, Yulia, Hamdani, (2019), Penerapan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyah Bireun, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1.

https://www.google.com/amp/s/majalah.tempo.co/amp/agama/145210/pada-diyat- satinah-berharap, dikutip Pada Tanggal 21 Juli 2021 pukul 12:19.

https://www.bps.go.id/indicator/34/1306/1/jumlah-kasus-kejahatan-pembunuhan-pada- satu-tahun-terakhir.html, di akses pada tanggal 20 April 2021.

https://www.voaindonesia.com/a/ylbhi-pembunuhan-di-luar-proses-hukum-didominasi-

TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi, https://news.detik.com/berita/d- 2887416/tki-siti-zaenab-dieksekusi-mati-di-arab-saudi, dikutip pada 16 Juli 2021 pukul 07:02 WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan Nomor 996/Pid.B/2014/PN.LP/LD.

Putusan Nomor 135/Pid.B/2019/PN Lsk.

Putusan Nomor 164/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7938

Article Metrics

 Abstract Views : 560 times
 PDF Downloaded : 295 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sirya Iqbal, Hamdani Hamdani, Yusrizal Yusrizal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.