PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS OPERANDI AKAN MENIKAHI KORBAN DI KEPOLISIAN SEKTOR SYAMTALIRA ARON, ACEH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7937Keywords:
Pengungkapan, Penipuan dan PenggelapanAbstract
Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban. Pihak korban penipuan dan penggelapan melapor ke Polsek Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban, pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban dan hambatan dalam pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi akan menikahi korban di Polsek Syamtalira Aron. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus dengan menelaah bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban di Polsek Syamtalira Aron adalah; faktor media sosial, ekonomi, adanya keinginan, perjudian dan faktor lingkungan. Polsek Syamtalira Aron dalam upaya pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan operandi akan menikahi korban diantaranya; laporan polisi, penyelidikan, yang terdiri dari membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan dari saksi korban, pemeriksaan dari saksi-saksi lain, pemeriksaan laporan dari barang bukti, pemeriksaan tersangka, penyidikan, yang terdiri dari membuat surat perintah penyidikan, pemanggilan saksi, penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan, pemberkasan, dan penyerahan berkas perkara. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Syamtalira Aron dalam pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah penegakan hukum masa pandemi, tersangka melawan petugas, alamat tersangka tidak jelas, keterangan tersangka yang membingungkan, hilangnya barang bukti serta kurangnya partisipasi masyarakat.References
A.S Alam, (2010), Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books.
Bahder Johan Nasution, (2008), Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Martiman Prodjohamidjojo, (1983), Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moeljatno, (1985), Kitab Undang-Udang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Noeng Muhadjir, (2000), Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi IV, Yogyakarta: Rake Sarasin.
P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir, (1981), Delik-delik Khusus Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Bandung: Tarsito.
Romli Atmasasmita, (2010), Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Eresco, 2010.
R. Soesilo, (1991), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Sukabumi: Politeia.
Soerjono Soekanto, (2007), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafīndo Persada.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, (1990), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Yahya, Harahap, (2000), Pembahasan Permasalahan dan Pembahasan KUHAP, Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafik.
Chandra Adryanto, (2018), Law Enforcement Against Fraud and/or Embezzlement (Study of KSP Intidana Central Java, Indonesia), Journal of Indonesia Legal Studies, Vol. 3, Issue 01.
Iwan Sujardi, (2012), Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dalam Mencegah Kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung, Tesis, Semarang: Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro.
Leni Dwi Nurmala, (2021), Studi Komparatif tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.
Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2.
Siti Salwa, Yulia, Hamdani, (2019), Penerapan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syariyah Bireun, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1.
Hariandi, Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan, http://www. gresnews. com/ berita/ tips /83457-hukum-pidana-penipuan-dan-penggelapan/, diakses tanggal 9 Juni 2020.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


