ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT SECARA ADAT MENURUT PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN NOMOR 207/Pdt.G/2019/MS.BIR

* Fazlon *

Abstract


Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam Kompilasi Hukum islam wasiat wajibah diatur pasal 209. Dimana orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan besaran wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 sepertiga dari harta warisan orang tua angkat atau anak angkatnya. 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan hakim terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat menurut perspektif teori keadilan Putusan Nomor 207/pdt.G/2019/MS.Bir. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis persoalan ini penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan jalan menelaah kepustakaan dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah, sehingga langkah-langkah dalam penelitian ini menggunakan logika yuridis.

Hasil pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutusakan perkara wasiat wajibah bagi anak angkat secara adat di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, hakim menjelaskan bahwa anak angkat mempunyai hak untuk menggugat warisan terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI Pasal  209 ayat (2). Hakim memberikan wasiat  wajibah  kepada anak angkat sebanyak 1/5 dengan pertimbangan dari sisi kekerabatan, secara syar’i  memiliki kedekatan dengan orang tua angkat dan secara sosiologis dapat menjaga hubungan baik sesama kerabat dan ahli waris. Kemudian dalam putusan hakim menurut perspektif teori keadilan dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan seluruh masyarakat khususnya bagi anak angkat yang tidak menerina harta warisan dari orang tua agkatnya.

saran bagi hakim yang menangani perkara wasiat wajibah, sudah  sesuai putusan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Kemudian kedudukan anak angkat dalam wasiat wajibah, hendaklah memahami hak-haknya sehingga paling tidak dapat meminimalisir terjadinya sengketa. Bagi masyarakat apabila terjadi sengketa  mengenai  wasiat  wajibah,  lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan nilai-nilai ajaran  Islam.


Keywords


Wasiat Wajibah, Anak Angkat, MS Bireuen

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghafur Anshari, 2012 Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Esistensi dan Adaptabilitas, Yogyakarta. Gadjah Mada Universtity Press,

Abdul Manan, 2006 Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Abdul Ghofur Anshori, 2005. Filsafat hukum kewarisan Islam konsep kewarisan Bilateral Hazairin,UII Press,Yogyakarta.

Abu Hamid Al-Ghazali, 1983 Al-Mustashfa Min Ilm Al-Ushul, Beirut, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.

Ahmad Zahari, 1992 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta. Akademia Pressindo.

Ahmad Rofiq, 2012 Fiqih mawaris, Jakarta, Rajawali pers.

Ahmad Rafiq, 2002 Fiqh Mawaris, Jakarta. Raja Grafindo.

Ahmad Azhar Basyir, 1972 Kawin Campur, Adopsi, Wasiat Menurut Islam, Bandung. Al- Maa’rif.

Ahmad Zahari, 2006 Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’i, Hazairin dan KHI Pontianak, Romeo Grafika.

Ahmad Rafiq, 1995 Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, Raja Wali press.

Amir Syarifudin, 2005 Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Prenada media.

Ash Shiddiq, 1963 hasbi Pengantar Hukum Islam, Jakarta, bulan bintang.

A.Rachmad Budiono, 1999 Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Bandung. Citra Aditya Bakti.

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi, 1973 Fiqhul Mawaris, Jakarta. Bulan Bintang.

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta. Kencana.

Ashari abta, Djunaidi Abd. Syakur, 2005 Ilmu Waris Al-Faraidl, Surabaya. Pustaka Hikmah Perdana.

Amir Syarifuddin, 2008 Hukum Kewarisan Islam, Jakarta.Kencana.

Amir Syarifuddin, 2008 Hukum Kewarisan Islam, Jakarta. Kencana, Eman.

Suparman. 2011. Hukum Waris Indonesia.PT.Refika Aditama, Jakarta

Ahmad Al Raisuni, 1992 Nazhariyah Maqashid Al Syari’ah Inda Al Imam Al Syatibi, Beirut, Al Muasasah Al Jami’ah Al Dirasah.

Ahmad Baidlowi dan Imam Bahehaqi, 2002 Filsafat Politik, Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern, terjemahan dari Henry J. Schmandt, A History of Political Philosophy, Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Anderson, J.N.D., 1991 Hukum Islam Di Dunia Modernterj. Machnun, terj. Machnun, Surabaya, Amarpress.

Anwar hartono, 1968 Hukum Islam Kekuasaannya dan keadilannya, Jakarta, Bulan bintang.

Anwar Hartono,1998. Hukum Islam Kekuasaannya dan keadilannya, Bulan Bintang, Jakarta.

Asmawi Mahfudz, 2010 Pembaruan Hukum Islam, Yokyakarta, Sukses Offset.

Bambang Sugono, 1996 Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Dahlan Abdul Aziz, 1997 Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta. Ichtiar baru Van Hoeve.

Eko Budiono, 2004 Wasiat Wajibah Menurut Berbagai Referensi Hukum Islam dan Aplikasinya di Indonesia Jakarta, Yayasan Al Hikmah.

Kamal Mukhtar, 1993 Asas-asas Huum Islam tentang Perkawinan, Jakarta, Bulan Bintang.

Fatchur Rahman, 1979 Ilmu Waris Jakarta, Bulan Bintang.

Muderis zaini, 2006 Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Sayyid Sabiq, 2008 Fiqih Sunnah Jakarta, Pena Pundi Aksara.

Muslam Abdurrahman, 2009 Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang Umm Press.

Sajuti Thalib. 1982 Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Bima Aksara, Jakarta.

Saebani, beni Ahmad, 2009 Fiqih Mewaris, Bandung, Pustaka Setia.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.6586

Article Metrics

 Abstract Views : 99 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 * Fazlon *

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.