PENUNDAAN PILKADA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE

Authors

  • Jamil Jamil Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Dian Ferricha Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Tulungagung Jalan Ahmad Yani 114 Surabaya dan Jalan Mayor Sujadi Timur 4 Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3070

Abstract

Salah satu dampak penyebaran virus corona atau covid 19 yakni tertundanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi Desember 2020. Hal ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor:179/Pl.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Penelitian ini akan mengkaji tentang legitimasi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menunda pilkada dan mengkaji tentang pertimbangan dan dasar hukum pilkada yang klausul pasalnya kontras dengan kondisi covid saat ini. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat menguji keabsahan SK KPU, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan penggunaan wewenang penyelenggara pemilu.

Kata kunci: Corona, surat keputusan, penundaan pilkada, wewenang

References

Hakim, Lukman, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Malang: Setara Press, 2012.

Huda, Nimatul dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Kencana, 2017.

Marbun, S.F., Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2003

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

PERPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke Tiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang

PKPU Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

https://republika.co.id/berita/nz2p0j382/pilkada-lima-daerah-ditunda-kpu-ini-menyulitkan diakses pada tanggal 16 mei 2020.

Downloads

Published

2020-11-09

How to Cite

Jamil, J., & Ferricha, D. (2020). PENUNDAAN PILKADA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 110–121. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3070