PENGELOLAAN HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Bambang Ariyanto

Abstract


Selama ini tidak ada rumus baku dalam penanganan Pandemi Covid-19. Hampir semua negara mencoba menyelesaikan persoalan Pandemi Covid-19 ini dengan cara dan strategi yang berbeda-beda. Ada yang berhasil, ada pula yang tidak. Indonesia adalah salah satu negara yang berusaha menangani Pandemi Covid-19 dengan strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlandaskan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020. Pilihan kebijakan ini sebenarnya sebagai langkah antisipatif merespon sejumlah kebijakan daerah yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. Daerah seakan mempunyai “selera” untuk mengendalikan wilayahnya sesuai keinginannya. Fenomena ini menimbulkan persoalan mengenai apakah prinsip dasar yang digunakan dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Hal ini berkaitan juga bagaimana arah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap pengelolaan hubungan pusat dan daerah tersebut. Metode penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya prinsip dasar dalam pengelolaan hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah sebenarnya berbasis desentralisasi.  Namun, seiring adanya pengaturan baru dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hubungan ini bergeser ke arah sentralisasi. Hal ini berpengaruh terhadap model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang secara teoritis lebih banyak menempatkan Pemerintah Daerah sebagai The Agency Model.

Kata Kunci: Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014, desentralisasi, pandemi covid-19


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, 2012, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Keenam.

Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah; Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

HR, Ridwan, 2009, Hukum Administrasi di Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Hendratno, Edie Toet, 2009, Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Kaho, Josef Riwu, 2012, Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Penerbit Center for Politics and Government (PolGov) Fisipol UGM.

Kaloh, J, 2007, Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Penerbit Rineka Cipta, 2007.

Lubis, M. Solly, 1975, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung.

Manan, Bagir, 1995, Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Cetakan Ke-7, November.

Nurcholis, Hanif, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit Gramedia, Jakarta

Prasojo, Eko, 2009, Reformasi Kedua: Melanjutkan Estafet Reformasi, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta.

Rauf, Rahyunir, 2018, Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan, Zanafa Publishing.

Sarundajang, S.H., 1999, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Sinar Harapan, Jakarta.

Syaukani, et al, 2012, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan IX.

Smith, B.C., 1985, Decentralization: The Territorial Dimension of The State, London Asia Publishing House.

Supriatna, Tjahya, Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Sirajudin, et al, 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang.

Syafrudin, Ateng, 1985, Pasang Surut Otonomi Daerah, Penerbit Bina Cipta, Bandung.

Syafrudin, Ateng, 1991, Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Mandar Maju, Bandung.

Andryan, Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No.4 – Desember 2019.

Indah, Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rechtidee, Jurnal Hukum, Vol.9, No.2, Desember 2014.

Kustiawan, Otonomi Daerah dan Desentralisasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Nugroho, Trilaksono, Reformasi dan Reorientasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hubungan Pemerintah Pusat –Daerah, Jurnal Administrasi Negara Vol. 1 ,No 1, September 2000.

Perwira, Indra, Konstitusionalitas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PADJAJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.

Rosadi, Otong, Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai, PADJAJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.

Saleh, Kausar Ali, Mengelola Hubungan Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Efisien Dalam Politik Desentralisasi, Jurnal Ilmu Budaya, Vol.40, No.55, Maret 2017

Susanto, Sri Nur Hari, Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan, Administrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 4, November 2019.

Wijayanti, Septi Nur, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Jurnal Media Hukum Vol.23. No. 2/Desember 2016.

Wirazilmustaan, dkk, Konsep Hubunan Kewenangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Bingkai Negara Kesatuan Dengan Corak Otonomi Luas, Jurnal Hukum Progresif: Volume XII/No.2/Desember 2018.

Yusdianto, Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PADJAJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.

Media Indonesia, Daerah Diminta Tidak Melenceng, Kamis, 2 April 2020.

Majalah Tempo, Buruk Data, Bansos Digelontor, Edisi 4-11 Mei 2020.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3066

Article Metrics

 Abstract Views : 5747 times
 PDF Downloaded : 798 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Bambang Ariyanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.