TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGAWASAN BANTUAN SOSIAL SELAMA PANDEMI COVID-19
Abstract
Kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan negara untuk lebih fokus dalam perlindungan warga negara terutama perihal pengeloaan bantuan sosial.Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bansos sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos tidak ketat.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui secara konseptual pengawasan bantuan sosial dalam perspektif hukum beserta peran masyarakat dalam pengawasan. Hasil kajian ini menjelaskan bahwa perlunya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh lembaga pemerintah yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara terutama untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan Pandemi Covid-19. Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kata Kunci: Pemerintah, bantuan sosial, pengawasan, korupsi
Full Text:
PDFReferences
Basah, Sjahran, 1986, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Alumni, Bandung.
Bonoli, G, 2007. Time Matters: Post-Industrialization, New Social Risks, and Welfare State Adaptation inAdvanced Industrial Democracies. Comparative Political Studies.
Djafar Saidi, Muhammad, 2008, Hukum Keuangan Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Djafar Saidi, M., 2011, Hukum Keuangan Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, 2018, Pedoman Khusus Pengelolaan Pengaduan Bantuan sosial pangan, 5. Jakarta, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Sosial RI.
Manan, Bagir, 1996, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Fakultas Hukum UNILA, Lampung.
Nawawi Arief, Barda, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Riyanto, Bibit S., 2009, Koruptor Go To Hell: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia, Mizan Media Utama, Bandung.
Sunaryati Hartono, C.F.G, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Widjaja, Gunawan, 2002, Seri Keuangan Publik: Pengelolaan Kekayaan Negara Suatu Tinjauan Yuridis, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Artha Dharmakarja,I Gede Made, Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial, Jurnal Substansi, Politeknik Keuangan Negara STAN, Terakreditasi Dikti Sinta 4, Volume 1 Nomor 2, 2017.
Karmila dan Cokorda Dalem Dahana, Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Terhadap Pemberian Dana Bantuan Sosial, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 06, No. 01, Januari 2018.
Mwenzwa, Ezekiel Mbitha dan Sammy Mwangi Waweru, The Oscillating State’s Role in the Provision of Social Welfare Services in Kenya, International Journal of Humanities and Social Science, Vol. 6, No. 5, May 2016.
Natalia Natarang. Ilvana, Kajian Yuridis Terhadap Penyimpangan Bantuan Sosial Desa Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang tindak pidana korupsi, Jurnal Lex Crimen Vol. VII/No. 10/Des/2018.
Nur,Muhammad, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dalam Jurnal Reusam Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 1 No. 2 November 2013.
Sianturi,Holmes, Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara, Jurnal Wawasan Yuridika, STIH Bandung, Vol. 1. No.1. Maret 2017.
BPKP: Filosofi Bantuan Sosial berbeda dengan Hibah, Dalam http://www.bpkp.go.id/berita/read/2778/6370/BPKP-Filosofi-Bantuan-Sosial-berbeda-dengan-Hibah.bpkp, diakses, Tg. 13 Mei 2020.
CNN Indonesia, Hati-hati, Dana Penanganan Wabah Corona Rawan Korupsi, Dalam https://www.cnnindonesia.com /ekonomi/ 20200326075745-532-486933/ hati-hati- dana-penanganan- wabah-corona- rawan-korupsi, Diakses Tgl. 12 Mei 2020.
https://financer.com/id/10- bantuan-sosial- pemerintah-selama-pandemi-virus-corona/, diakses tgl 13 Mei 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Data Penerima Bantuan Sosial, Lihat Juga dalam 22. https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1600-kpk-ingatkan-pemerintah- pastikan- data-penerima-bantuan-sosial, Diakses Tg. 10 Mei 2020
Muhammad Fatahillah Akbar, Tanggung Jawab Hukum dalam Wabah Corona, Kolom Koran Tempo, Tgl. 30 Maret 2020. Bisa diakses melalui 24. https://kolom.tempo.co/read/ 1325429/tanggung-jawab-hukum-dalam-wabah-corona/full&view=ok, Diakses Tgl. 9 Mei 2020.
Media Berita Satu, Terkait Bansos, KPK Kaji Temuan BPK Adanya Potensi Kerugian Negara Rp 843,7 M, Lihat juga dalam: 26. https://www.beritasatu.com/ nasional/631075- terkait-bansos-kpk-kaji-temuan- bpk-adanya-potensi- kerugian-negara-rp-8437-m, Diakses Tgl. 10 mei 2020.
Media Sustain, Peran Masyarakat Cegah Tindak Pidana Korupsi Terkait Pandemi Covid-19, lihat dalam https://sustain.id/2020/04/23/peran-masyarakat-cegah -tindak-pidana-korupsi -terkait-pandemi-covid-19/, diakses Tgl. 14 Maret 2020.
Media Lampost. Co, Kemendagri Mengakui Ada Aturan Tak Selaras Terkait Bansos, Dalam https://www.lampost.co/berita-kemendagri-mengakui-ada-aturan-tak-selaras-terkait-bansos.html, diakses Tgl. 11 Mei 2020.
Today Line, Ombudsman Terima Aduan Petugas Salurkan Bansos Minta Imbalan ke Penerima, lihat dalam https://today.line. me/id/pc/article/ Ombudsman+ Terima+ Aduan+ Petugas+ Salurkan+ Bansos+Minta+Imbalan+ke+Penerima-wMNlLG, diakses Tgl. 13 Mei 2020.
Fitriana Murniati, 2007, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Administrasi Dalam Bidang Kesehatan di Indonesia”, Tesis Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3065
Article Metrics
Abstract Views : 2768 timesPDF Downloaded : 435 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Yusrizal Yusrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.