HARMONISASI PENGATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DOSEN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

Yusnidar Yusnidar, Amrizal Amrizal, Mukhlis Mukhlis

Abstract


Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN dalam melaksanakan tugas profesinya wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 7,5 jam setiap hari, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan dosen dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja dibebankan paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin Pegawai Negeri Sipil antara peraturan perundang-undangan Dosen dengan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya perbedaan norma hukum antara Undang-undang  Guru dan Dosen dengan Undang-undang  ASN dalam pengaturan disiplin PNS dikarenakan bahwa tujuan pembentukan Undang-undang  Guru dan Dosen adalah untuk peningkatan mutu guru dan dosen sebagai profesi yang bermartabat. Tujuan pembentukan Undang-undang  ASN adalah sebagai payung hukum bagi PNS yang telah memiliki berprofesi seperti guru, dosen, jaksa, hakim dan dokter.

Full Text:

PDF

References


Akhmad Aulawi, Penerapan Sistem Merit dalam Manajeman ASN dan Netralitas ASN dari Unsur Politik Dalam Undang-Undang ASN, (Jurnal Rechvinding Online)

A. Rasyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Edisi Revisi, (Malang: Setara Press, 2015)

HenyYuningrum, Dampak Ekonomi dari Penerapan Sistem Biometrik di Kalangan PNS Perguruan Tinggi Islam, (Jurnal Economica, Volume V Edisi 1 Mei 2014)

Indonesia, Undang-Undang Guru dan Dosen, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2005, LN No. 157, TLN No. 4586

Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, LN. 82, TLN No. 5234.

Indonesia, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, LN No. 6, TLN No. 5494

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Dosen, PP Nomor 37 Tahun 2009 LN No. 76, TLN No. 5007

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 LN No. 74, TLN No. 5135

Kusnu Goesnadhie S, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, (Malang: Nasa Media, 2010)

-------, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan, (Jurnal Hukum Vol. 27, tanggal 11 Sepember 2004)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenamedia Group, 2015)

Risalah DPR-RI, Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen, Tanggal 6 Desember 2015

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, (Bandang: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

Syahir Badruddin, Efektivitas Pelaksanaan Fingerprint di IAIN Raden Patah Palembang, Jurnal Wardah No. XXVII Juni 2014.

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentuk Undang-Undang Berkelanjutan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013)




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2033

Article Metrics

 Abstract Views : 587 times
 PDF Downloaded : 142 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yusnidar Yusnidar, Amrizal Amrizal, Mukhlis Mukhlis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.