PERTANGGUNGJAWABAN SUAMI MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ISTERI PADA MASA TUNGGU IKRAR TALAK DI KABUPATEN BENER MERIAH

Susi Susanti, Jamaluddin Jamaluddin, Ramziati Ramziati

Abstract


ABSTRAK

Kewajiban memberikan nafkah oleh suami kepada isteri merupakan salah satu kewajiban pokok suami setelah akad perkawinan terjadi. Hal ini diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Pada saat terjadi perkara cerai talak, terdapat batas waktu untuk mengucapkan ikrar talak yaitu selama 6 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 131 ayat (4) kompilasi Hukum Islam. Namun, pada masa tunggu ikrar talak ini, sering kali suami melalaikan atau mengabaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah bagi isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dan penyebab suami tidak memberikan nafkah bagi isteri pada masa tunggu ikrar talak serta upaya dan bagaimana perlindungan hukum bagi isteri yang tidak diberikan nafkah oleh suami pada masa tunggu ikrar talak.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian normative-empiris yang pokok kajiannya mengkaji peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan reponden dan informan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Analisis data dalam penelitian ini yaitu semua data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang diteliti terkait pertanggungjawaban suami memberikan nafkah kepada isteri pada masa tunggu ikrar talak.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suami tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu ikrar talak. Hal ini disebabkan karena putusnya perkawinan terjadi setelah suami mengikrarkan talak di hadapan hakim pada sidang pengadilan dalam hal ini di Mahkamah Syari'ah. Dalam prakteknya, sering kali suami enggan melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah kepada isteri pada masa tunggu ikrar talak. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, di antaranya adalah terjadi kekosongan aturan hukum dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana tidak adanya aturan sanksi terhadap suami yang tidak menunaikan kewajibannya dalam memberikan hak isteri yaitu berupa nafkah pada masa tunggu ikrar talak, kurangnya edukasi terhadap calon suami dan isteri pada saat pelaksanaan bimbingan pra nikah yang berhubungan dengan kewajiban dan hak pemberian nafkah, ketidakmauan suami dan kesanggupannya untuk memberikan nafkah, suami isteri yang sudah tidak tinggal dalam satu atap rumah, dan oleh sebab kebencian suami terhadap isterinya. Untuk melindungi hak-haknya, istri dapat mengajukan gugatan nafkah, menuntut hak nafkah yang tertunggak, atau melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (penelantaran dalam rumah tangga) ke pihak berwenang.

Disarankan kepada pemangku kepentingan seperti MPU, KUA dan Kepala Desa untuk dapat melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan calon pengantin terkait kesiapan nikah dan kewajiban setelah menikah serta pemenuhan mafkah. Disarankan kepada Mahkamah Syariyah dalam putusan perkara perceraian untuk memasukkan pertimbangan kewajiban suami tetap memberikan nafkah kepada isteri pada masa tunggu ikrar talak. Disarankan kepada pembentuk undang-undang melakukan revisi terhadap undang-undang perkawinan untuk dapat melengkapi kekosongan hukum terhadap kewajiban nafkah pada masa tunggung ikrar talak dan terhadap sanksi yang akan diterima apabila suami tidak menjalakan kewajiban tersebut, tanpa si isteri perlu melakukan upaya hukum terlebih dahulu.


Keywords


Nafkah, Ikrar Talak, Pertanggungjawaban Suami

Full Text:

PDF PDF

References


Buku-Buku

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012.

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Kemendikbud, 2020.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.

Firman Arifandi, Serial Hadist Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan, Jakarta, Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press, 2020.

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.

Peter M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2005.

Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gajahmada University Press, 2011.

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2000.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

______________, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2006.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 7, Penerjemah Muhammad Thalib, Bandung, Al-Ma’arif, 1999.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universsitas Indonesia, 1983.

_____________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 1986.

Suteki dan Gilang Taufani, Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1990.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Afifa Rangkuti, Konsep Keadilan dalam Perspektif Islam, Jurnal Pendikan Islam, Vol. 1, No. 1, Juni 2017.

Annisa dan Rusli, Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran, Junral Pena Justisia, Vol. 18, No. 1, 2019.

Arini Mutiara Agi dan Indah Dwi Prignita Ningtias, Analisis Yuridis Mengenai Gugatan Nafkah Yang Menjadi Alasan Perceraian, Jurnal Dialetika Hukum, Vol. 2 No. 1 Tahun 2020.

Dudi Badruzaman, Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syriah, Vol. 3, No. 1, Januari 2019

Husni Fuadi, Nafkah Wajib Menurut Pemikiran Yusuf al-Qardhawi Dalam Perspektif Maqasyid Asy Syari’ah, Jurnal Syar’iyah, 2017.

Lutfil Ansori, Reformasi Pengekan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, Desember 2017.

Luthvi Febryka Nola, Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jurnal Negara Hukum, Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

M. Nurdin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Dokter.Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 1, Januari 2015.

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, Juni 2016.

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1 No. 2, Juli 2012.

Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, Mei 2014.

Lainnya

STID DI Alhikmah, Menikalah, Jakarta, 2015 diakses melalui website https://alhikmah.ac.id/menikahlah pada 28 April 2023, 23.42 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13053

Article Metrics

 Abstract Views : 55 times
 PDF Downloaded : 5 times  PDF Downloaded : 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 susi - susanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.