KEABSAHAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH TRHADAP ANAK ZINA SETELAH BERLAKUNYA KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi kasus di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7502Abstract
Studi ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimana penentuan wali nikah bagi anak zina di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan akibat hukum dengan adanya ayah biologis yang menjadi wali nkah bagi anak zina. Ketentuan mengenai anak telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 43 ayat (1) bahwa anak luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dalam kehidupan masyarakat terdapat perkawinan yang telah didahului oleh suatu hubungan yang dilarang, artinya ketika dilakukan akad nikah mempelai wanita sudah dalam keadaan mengandung anak dari laki-laki yang menghamilinya. Pada Pasal 100 KHI dalam perkawinan hamil ini ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak luar nikah. Namun dalam kehidupan terdapat kasus perkawinan yang diwalikan oleh ayah biologis yang tidak sah menurut hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan buku-buku serta pendapat para ahli. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Data yang diperoleh yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier melalui dan mengkaji literatur-literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam menentukan wali nikah bagi anak zina di kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara terdapat penyimpangan dalam menentukan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada berdasarkan Undang-Undang. Yaitu ayah biologis yang menjadi wali nikah bagi anak zina. Akibat hukum dari ayah biologis menjadi wali nikah bagi anak zina adalah ketidakabsahan pernikahan, melakukan suatu perzinahan, terputus nasab, tidak ada mewarisi, kesulitan membuat surat-surat penting, dijauhkan oleh masyarakat. Disarankan agar aparatur Desa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap oknum-oknum yang tidak sesuai dalam menjalankan aturan yang berlaku menurut peraturan Undang-Undang dan memberikan sanksi yang tegas agar nantinya peristiwa ini tidak terjadi lagi. Media akademisi kesehatan sepertinya akan sangat membantu dalam menanggulangi peristiwa ini. Diharapkan orang tua anak dapat menunjukkan hasil bukti kesehatan ibu kandung sangat awal kehamilan hingga melahirkan, bukti itu nantinya akan dijadikann persyaratan dalam mengajukan pernikahan.
Kata Kunci: Keabsahan, Wali Nikah, Anak Zina
Downloads
References
Ferly Eko Darmawan, 2016, Persepsi Masyarakat Terhadap Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Hasil Zina, Perpustakaan STAIN Jurai Siwo Metro, https://repository.metrouniv.ac.id. Akses tanggal 04 Februari 2021
Dudut Unggi, 2013, Konsep Perwalian Nikah Dalam Perspektif Hukum Perkawinan dan Hukum Islam, Palangkarya, http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/45/. Akses tanggal 04 Februari 2021.
Wiwit Puput Lestari, 2015, Status Anak Hasil Perkawinan Sirri Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Puwokerto, https://www.cambridge.org/core/journals/journal-of-law-and-religion/article/status-of-children-born-out-of-wedlock-and-adopted-children-in. Akses tanggal 04 Februari 2020.
Tri Wahyuni, 2016, Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Anak Luar Nikah Dan Dampaknya Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Empat Mazhab Fiqih(Studi Kasus di KUA Kecamatan Trimurjo Mulyo Lampung Tengah), Perpustakaan STAIN Jurai, Siwo Metro, https://repository.metrouniv.ac.id/id/). Akses tanggal 04 Februari 2021.
Muhammad Isna Wahyudi, 2017, Analysis Of Religious Court Decisions On The Cas Of Child Parentage, Nusa Tenggara Barat, (https:www.researchgate.net/publication/322736673
_Judges_Legal_Reasoning_om_Child_Protecti). Akses tanggal 4 Februari 2021.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





