PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569Abstract
Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, kekerasan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja akan tetapi penelantaran juga termasuk salah satu bentuk kekerasan juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Huruf e UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. yang mana dengan tindak penelantaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang yang menjadi korban penelantaran.Bahwa yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinyaditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinya ditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.Manfaat dari penelitian ini untuk menambah pengetahuan khususnya tentang penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif, data diperoleh melalui prosedur peraturan perundang-undangan,analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau memberi komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi bentuk penelantaran rumah tangga yaitu melarang korban bekerja tetapi menelantarkan, tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, tidak memberikan perawatan kepada keluarga, dan tidak memberikan pendidikan kepada anak. Dan sanksi yang diterapkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengenai tindak pidana penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Diharapkanhukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga seharusnya tidak dengan pidana penjara ataupun bayar denda akan tetapi dengan sanksi ganti rugi yaitu terhadap pelaku penelantaran rumah tangga dijatuhkan hukuman ganti rugi, kerja sosial, dan mengikuti bimbingan koseling, agar tidak semata-mata mendapatkan efek jera akan tetapi juga mendapatkan perbaikan untuk kedepannya. Kata Kunci: Penelantaran, Kekerasan, Rumah TanggaDownloads
References
Ali, Zainuddin. 2010 Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Chaerudin, & Syarief Fadillah.2004 Korban Kejahatan dalam Perspektif Victimologis & Hukum Pidana Islam, Jakarta: Binacipta.
Chazawi, Adami.2002 Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I), Jakarta: Raja Grafindo.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN.Balai Pustaka.
Djannah dkk,2003 Kekerasan Terhadap Istri , Cetakan I,Yogyakarta.
Et.el, Sanford, Kandish. (1983), Encyclopedia of Criminal Justice, Collier Macmillan.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2015. Buku Panduan Akademik. Lhokseumawe: Unimal Press.
Hasan, Mustofa. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.
Lestari. Sri. 2012 Psikologi Keluarga,Surakarta: Prenada Media.
Marzuki Mahmud Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prayudi, Guse. 2008. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Mekid Press.
Remmelink, Jan. 2003 Hukum Pidana (Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting Dari Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





