TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG (Studi Penelitian di PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Stabat)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4713Abstract
Banyaknya masyarakat yang mengirimkan barang membuat jasa-jasa ekspedisi bertumbuh pesat, terbukti dengan banyaknya jasa ekspedisi salah satunya ialah PT. JNE Cabang Stabat. Hak dan kewajiban PT. JNE Cabang Stabat ini tentu saja diatur di dalam Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah yang akan dibahas di dalam skripsi ini ialah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengiriman barang dan tanggung jawab PT. JNE Cabang Stabat apabila terjadi keterlambatan pengiriman barang. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan yang di dapatkan jika terjadi wanprestasi dalam pengiriman barang serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan lapangan. Pendekatan kepustakaan digunakan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan pendekatan lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hak dan kewajiban PT. JNE Cabang Stabat terdapat di dalam resi pengiriman barang, PT. JNE Cabang Stabat juga memberikan ganti kerugian atas keterlambatan sebesar ongkos kirim yang telah disepakati, dan hanya berlaku pada layanan produk Yakin Esok Sampai dan Super Speed.Downloads
References
Darus Badrulzaman, Mariam, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Maleong, Lexy, 2012, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Mubarok, N, 2016, Buku Diktat Hukum Dagang, Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sunan Ampel.
Nurbaiti, S, dalam Rinitami Njatrijan, 2015, Hukum Transportasi, Semarang: Undip Law Press.
Soekardono, R 1981, Hukum Dagang Indonesia jilid 2 Hukum Pengangkutan di Darat, Jakarta: Rajawali Press.
Sjahdeini, Sutan Remi, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: Institut Bank Indonesia.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.
Suharnoko, 2007, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Widjaja, G, dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Hawani, 2010, Tanggung Jawab PT. Tiki JNE Dalam Pengiriman Barang Terhadap Konsumennya (Studi pada PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR Cab. Bandar Lampung), Bandar Lampung: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Wahyu Sudrajat Muhammad, 2012, Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Baku (Studi pada perjanjian pengiriman barang PT. Tiki), Semarang: Jurnal Universitas Diponegoro.
.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





