ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH KOPI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH
Abstract
Pendekatan restorative merupakan sebuah kerangka kerja dan paradigma baru yang diambil dari konsep keadilan restorative, dimana dalam proses penyelesaiannya, pelaku tindak pidana, keluarga pelaku, korban, keluarga korban, masyarakat, dan pihak– pihak lain yang terkait dilibatkan secara aktif dalam menciptakan pemulihan melalui pendekatan yang adil, seimbang, dan tidak memihak, namun kenyataannya terdapat berbagai hambatan sehingga menyebabkan penegakan hukuman penyelesaian tindak pidana pencurian gabah kopi melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan terkait penyelesaian tindak pidana pencurian gabah kopi melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah, serta hambatan–hambatan yang dihadapi Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah dalam menangani tindak pidana pencurian gabah kopi dengan menerapkan pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah sudah dilaksanakan secara efektif, namun dalam pelaksanaanya terdapat berbagai hambatan diantaranya adalah disebabkan minimnya anggaran dan infastruktur, minimnya pemahaman hukum masyarakat, dan jumlah korban yang terlalu besar meminta uang ganti rugi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Grafindo, Jakarta, 2007.
Andi Hamzah, Delik – delik Tertentu di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
E.Y.Kanter, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapanya, Storia Grafika,
Jakarta, 2002.
Eva Achajani Zulfa, Konsep Dasar Restorative Justice, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, 2014.
-------, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.
Gustav Radbruch dalam Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta: Rangkang
Education, 2010.
Hamidi, Metodelogi Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan
Laporan Penelitian, Malang: UNISMUH, 2005.
Ketut Widiarta, Penyelesaian Perkara KDRT Melalui Mediasi Penal Pada Tingkat
Penyidikan Di Polres Kapuas, Fakultas Hukum Universitas Brwijaya,
Malang.
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta:
Pradnya Paramita, 1991.
Mardjono Reksodiputro, Mengembangkan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem
Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Gabah Kopi Melalui Restorative Justice…
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023, pp. 170- 184
Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal) dalam kumpulan tulisan kriminologi
dan Sistem Peradilan Pidana Pusat Pelayan Keadilan dan Pengabdian UI,
-------, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan
Kejahatan) dalam buku Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana
(Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga
Kriminologi Universitas Indonesia, 2007).
Moeljatno, Asas – asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Murti Fajar ND, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
Nicola Lacey, A Life of H.L.A Hart : The Nigthmare and The Noble Dream, (Oxpord :
Oxpord University Press, 2004), sebagaimana ditulis dalam buku Eriyantouw
Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum
Pidana, Jakarta : Universitas Trisakti, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum-Edisi Revisi, Cet.8, Jakarta, Kencana
Prenada Media Grup, 2013.
R.Soesilo, Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1946.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi melalui
Pendekatan Restoratif dalam Sistem Hukum Pidana Idonesia, Bandung,
S.R.Sianturi, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Satjipto Rahardjo, Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan
Kemasyarakatan, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-PRESS, 1984.
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, R & D, Bandung: Alfabeta,
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet.3, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Abrari Rizki Falka, Elidar Sari, Yusrizal, (2022) “Efektifitas Pelaksanaan Koordinasi
Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Dengan Penegak Hukum Dalam
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah”. Suloh:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 10, No.2, Pp. 338-361.
Diah Ratna Sari Hariyanto, Konstruksi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Ringan di Indonesia, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Udayana, 2018.
Dian Rizki, et.al, (2022). Penerapan Hukum Responsif Dalam Pembentukan UndangUndang Di Indonesia. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Vol.10, No.1, pp. 31-45.
Efendi, Yulia, Hamdani, (2022) “Tindakan Kepolisian Dalam Menerapkan Restorative
Justice Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan
Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Polres Lhokseumawe)”. Suloh:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 10, No.2, Pp. 508-523.
I Made Agus Mahendra Iswara, Urgensi Pelaksanaan Mediasi Penal Di Tingkat
Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di
Kepolisian Resort Kota Denpasar, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Udayana, 2014.
Karim, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Tindak Pidana Ringan
Dalam Perspektif Restorative Justice, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Airlangga, 2015.
Sirya Iqbal, Hamdani, Yusrizal. (2022) “Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap
Tindak Pidana pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dan Hukum Islam”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Vol. 10, No.1, Pp. 113-138.
Sunarsih, Mediasi Penal Dengan Penerapan Prinsip-Prinsip Restorative Justice Pada
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas, Program Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, 2014.
D. Terbitan Lembaga/Organisasi
Mabes Polri, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara Polri di Lapangan, Jakarta:
Mabes Polri, 2002.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9977
Article Metrics
Abstract Views : 287 timesPDF Downloaded : 98 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Sabri Taryus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.